Breaking News

Kepsek SMKN 5: Mengutamakan Pelayanan Pendidikan yang Lebih Baik

×

Kepsek SMKN 5: Mengutamakan Pelayanan Pendidikan yang Lebih Baik

Sebarkan artikel ini

Makassar, – lintasnews5.com-Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 5 (SMKN 5) Makassar adalah salah satu satuan pendidikan dengan jenjang SMKN di Jalan Sunu Nomor 162, Kelurahan Kalukuang, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), dengan kode Pos 90214. Dalam menjalankan kegiatannya, SMKN 5 Makassar berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Kurikulum berorientasi ke dunia industri dan dunia usaha. Adapun sistim pelajaran normatif, adaptif, dan dan produktif berbasis pendidikan dengan krakter pendidikan terpadu di sekolah dan industri.
Dalam menjalankan misinya, SMKN 5 Makassar menjalin kerjasama sistim kemitraan dengan berbagai dunia usaha/industri.

Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah SMKN 5 Makassar Drs. Rajamuddin, M.Pd membenarkan bahwa, SMKN 5 sudah cukup dikenal di kalangan masyarakat Sulsel, khususnya di kota Makassar mengenai pembelajaran yang dijalankan.

“Sekolah kita ini sudah cukup di kenal dalam kwalitas terbaik, namun bukan berarti kita berhenti memperbaikinya, tentu dengan kiat-kiat yang lebih profesional lagi agar sekolah kita ini lebih maju dan baik lagi kedepannya,” jelas Drs. Rajamuddin, Rabu (13/7/2022).

Beliau juga menambahkan bahwa, kepercayaan yang diberikan sebagai amanah yang diembannya untuk kepentingan pendidikan khususnya di kota Makassar, agar senantiasa generasi anak bangsa lebih mengenal pendidikan itu sendiri.

(Abels Usmanji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta