Breaking News

Kapolsek Tallo Berterima Kasih Kepada PJ.RW / RT dan Tokoh Masyarakat Kelurahan Bunga Eja Beru

×

Kapolsek Tallo Berterima Kasih Kepada PJ.RW / RT dan Tokoh Masyarakat Kelurahan Bunga Eja Beru

Sebarkan artikel ini

Makassar,SuSel – lintasnews5terkini.com-Pada hari Jumat tanggal 29 Juli 2022 jam 20.30 Kapolsek Tallo Bapak Kompol Badollahi, SH. M.AP sambang Pos Kamling Induk Kel. Bunga Eja Beru Kec. Tallo Makassar.

Bahwa dalam giat tersebut bapak Kapolsek Tallo berterima kasih kepada PJ.RW / RT dan Tokoh Masyarakat Kel. Bunga Eja Beru atas antusias berposko untuk menjaga keamanan wilayah dan berpesan agar tetap bahu membahu menjaga kamtibmas Kel. Bunga Eja Beru sehingga tercipta kamtibmas yang aman, tertib, sehat dan kondusif dan jangan bosan menjaga situasi Kamtibmas khususnya wilayah Kel. Bunga Eja Beru.

Hadir dalam giat tersebut adalah :
1. Camat Tallo Bapak Alamsyah Alamsyah Sahabuddin, S.STP, M.SI
2. Lurah bunga eja beru Bapak Jamaluddin S.Pd
3. Kanit Binmas Polsek Tallo Bpk Iptu Muhiddin
4. Kanit Provos Polsek Tallo Bpk Ipda Budi Riswanto
5. Panit 2 Intel Kam Pol sek Tallo Bapak Laode
Andri.
6. Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kel. Bunga Eja
beru bpk Brigpol Elias PL dan Kopda Syarifuddin
7. Wakil Ketua FKPM Kec.Tallo bapak Syamsul
Abbas bersama beberapa anggota FKPM Kec. Tallo.

Selama giat berlangsung aman dan kondusif dokumentasi terlampir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta