Nasional

Ketua Komisi Kejaksaan: Satgas 53 Dalam Rangka Menegakkan Integritas Aparatur Kejaksaan

×

Ketua Komisi Kejaksaan: Satgas 53 Dalam Rangka Menegakkan Integritas Aparatur Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Ketua Komisi Kejaksaan RI Dr. Barita Simanjuntak, S.H., M.H., CFr.A. menyampaikan Satuan Tugas 53 (Satgas 53) merupakan suatu terobosan maju dari ide cemerlang Jaksa Agung ST Burhanuddin. Menurutnya, Satgas 53 bekerja dengan baik dinilai dari respon, identifikasi, dan pemantauan yang dilakukan bergerak cepat, tanpa harus mengikuti prosedur baku. Dengan melakukan pemeriksaan setempat, hasil lebih akurat, langkah cepat menghasilkan kesimpulan yang tepat.

Keberadaan Satgas 53 berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 261 Tahun 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas 53 tanggal 21 Desember 2020 merupakan kolaborasi dan alternatif pengawasan yang dilaksanakan oleh Komisi Kejaksaan RI dengan Jaksa Agung Muda Pengawasan sehingga tidak ada ruang bagi Jaksa/pegawai untuk melakukan perbuatan tercela baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam masyarakat keseharian.

“Di beberapa tempat, kami mendapat laporan dan informasi bahwa Satgas 53 telah bekerja baik. Walaupun bergerak senyap dan tidak gembar-gembor, tetapi tidak hanya satu atau dua oknum yang melanggar saja yang diselesaikan melalui Satgas 53,” ujar Ketua Komisi Kejaksaan RI.

Selama kurun waktu 2022, hampir 200 (dua ratus) orang pegawai/Jaksa dilakukan penindakan melalui Satgas 53. Walaupun dari sebagian laporan/pengaduan yang ditindaklanjuti tidak semua benar, tapi sebagiannya berujung pada punishment atau demosi seperti penurunan pangkat, pencopotan jabatan sampai pada penundaan gaji berkala dan teguran tertulis.

Gencarnya penindakan dari Satgas 53 menunjukkan keseriusan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk bersih-bersih di internal Kejaksaan. Pada setiap kesempatan, Jaksa Agung selalu menyampaikan saat ini kita berada pada fase keterbukaan yakni aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan seperti ada di tengah aquarium kaca dimana semua bisa melihat secara transparan, tidak ada batas, sekat, dan sangat cepat sekali terpublikasi. Oleh karenanya, jangan sampai ada penegak hukum melakukan pelanggaran hukum apalagi melakukan perbuatan tercela. Keberadaan Satgas 53 menjawab pengaduan/laporan/keresahan masyarakat atas perilaku Jaksa/pegawai Kejaksaan yang menyimpang.

Ketua Komisi Kejaksaan RI berharap Satgas 53 semakin bekerja lebih intensif karena kejahatan terjadi bukan hanya karena ada kemauan tapi juga ada kesempatan. Oleh karenanya, Satgas 53 harus menutup kesempatan tersebut dengan pengawasan sehingga ketika seseorang merasa diawasi, maka ia akan takut untuk melakukan pelanggaran.

“Jadi, Jaksa lakukan tugas dan wewenangmu dengan baik. Tidak perlu khawatir akan karier, mutasi, kesejahteraan, dan perlindungan karena pasti sudah dipikirkan oleh institusi, sehingga tidak terjadi lagi pelanggaran,” ujar Ketua Komisi Kejaksaan RI.

Pernyataan disampaikan oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI di kantor Komisi Kejaksaan RI saat menjadi narasumber dalam podcast Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta