Gowa

Meriahkan HUT RI ke-77, Polsek Tombolo Pao Pasang Spanduk dan Umbul Umbul

×

Meriahkan HUT RI ke-77, Polsek Tombolo Pao Pasang Spanduk dan Umbul Umbul

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Dalam rangka Hut Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-77, Polsek Tombolo Pao Gowa memasang Umbul umbul dan spanduk d halaman kantor.

Pemasangan umbul umbul telah dilakukan sejak 1 Agustus 2022 dihalaman Polsek dan pemasangan spanduk yang bertuliskan “Dirgahayu Republik Indonesia Ke-77, pulih lebih cepat bangkit lebih kuat” dipasang siang ini kamis 11 Agustus 2022.

Pada spanduk tampak gagah terpajang Foto Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi selatan Irjen Pol Drs Nana Sudjana AS,. M.M di sebelah kanan dan disebelah kiri terpajang foto Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Brigjen. Pol. CH Patoppoi S. St. M.k., M.H.

Pada pemasangan Umbul umbul dan spanduk Kapolsek Tombolo Pao Iptu Abd Rasyid SH, tampak terlibat langsung dalam pengerjaannya.

Menurutnya pemasangan spanduk dan umbul umbul ini adalah merupakan salah satu bentuk turut serta menyemarakkan dan memeriahkan HUT RI Ke-77, “mari kita isi kemerdekaan ini dengan sesuatu hal yang positif sehingga Negara kita Indonesia bisa pulih lebih cepat dan bangkit lebih kuat”, tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta