Nasional

Pelatihan dan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi IKN Nusantara, Kementerian PUPR Libatkan Masyarakat Lokal

×

Pelatihan dan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi IKN Nusantara, Kementerian PUPR Libatkan Masyarakat Lokal

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Penajam Paser Utara – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan Pelatihan dan Sertifikasi Tahap I bagi 1.535 Tenaga Kerja Konstruksi (TKK) untuk pembangunan infrastruktur di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Pelaksanaan pelatihan dan sertifikasi dengan melibatkan tenaga kerja lokal dan produk dalam negeri sehingga dampak dari pembangunan infrastruktur turut menggerakkan perekonomian daerah.

Direktur Kompetensi dan Produktivitas Konstruksi, Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Dedy Natrifahrizal mengatakan peserta Pelatihan dan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Tahap I diikuti sebanyak 1.535 orang peserta, di mana sebanyak 817 orang berasal dari Provinsi Kalimantan Timur. Sebanyak 317 orang peserta hadir secara _online_ melalui Zoom dengan peserta berasal dari Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda, Politeknik Negeri Samarinda, dan Universitas Mulawarman.

“Tim Instruktur yang terlibat pada kegiatan pelatihan dan sertifikasi merupakan para Trainer Konstruksi dari Vocational Education Development Centre (VEDC) Malang, dan Trainer Praktisi dari Pusat Pelatihan (Learning Center) BUMN Karya, para praktisi dari Asosiasi Profesi, dan para akademisi dari Politeknik dan Perguruan Tinggi. Sedangkan Asesor yang melaksanakan Uji Kompetensi/Sertifikasi adalah para Asesor dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang sudah mendapatkan Lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan sudah tercatat di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi,” kata Dedy Natrifahrizal.

Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Riza Indra Riadi menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah menyiapkan program pelatihan dan sertifikasi TKK, khususnya kepada Kementerian PUPR yang tidak hanya menyiapkan secara fisik infrastruktur tetapi juga kompetensi SDM masyarakat lokal.

Tingkat tenaga kerja konstruksi di Kalimantan Timur masih terjadi _backlog_ yang cukup besar antara yang sudah bersertifikat dengan yang belum. Pemerintah Provinsi berharap kepada pemerintah pusat untuk terus melaksanakan program ini, dalam hal ini Kementerian PUPR, sehingga masyarakat kami tidak hanya menjadi penonton saja dalam pembangunan IKN,” kata Riza Indra.

Turut hadir, Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Yudha Mediawan, Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri dan Lingkungan Endra S. Atmawidjaja, Sekretaris Ditjen Bina Konstruksi Dewi Chomistriana, Kepala Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur Junaidi, Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan Timur Harya Muldanto, Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Kaltim Rojali Indra Saputra, Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Kalimantan Timur Joko Ahmad Salim, Kepala Balai Pelaksanaan Penyediaan Perumahan Wilayah Kalimantan Timur Hujarat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta