kriminal

Mafia Solar Berhasil Digaruk Polres Pati dengan Barang Bukti 1.8 ton Solar

×

Mafia Solar Berhasil Digaruk Polres Pati dengan Barang Bukti 1.8 ton Solar

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Pati – Satreskrim Polres Pati berhasil ungkap kasus penyalahgunaan Solar bersubsidi di Juwana . Satu mobil pick up berterpal penuh jerigen solar berhasil diamankan.

Dalam press release di Gedung Sarja Arya Racana ( SAR ) Mapolres Pati,dipimpin langsung oleh Kapolres Pati AKBP Christian Tobing ,S.I.K, S H, M.Si didampingi Waka Polres dan Kasat Reskrim. Selain ungkap kasus dugaan pencurian dokumen dilaksanakan juga ungkap kasus dugaan penyelahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar.

Disebutkan oleh Kapolres bahwa modus pelaku dengan cara berkeliling antar SPBU untuk mengisi tangkinya. Solar yang sudah di tangki kemudian dipindah ke jerigen-jerigen, ditampung di bak mobil, menuju SPBU berikutnya untuk melakukan pengisian tangki lagi dan begitu seterusnya.

Mobil yang dipakai jenis Pick up Mitsubishi bak tinggi berterpal Nopol H 8813 FE. Memuat 1.8 ton Solar dengan 60 jerigen terisi 30 liter per jerigen.

Pelaku 2 orang, Sopir dan kernetnya kini harus berurusan dengan kepolisian guna penyidikan lebih lanjut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta