Politik

Terkait Fitnah ke Erick Thohir, Tak Pengaruhi Rekomendasi Rakernas PAN

×

Terkait Fitnah ke Erick Thohir, Tak Pengaruhi Rekomendasi Rakernas PAN

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Sebagai pejabat negara dan publik, sudah menjadi risiko jika setiap kegiatan, pemikiran, tindakan, dan kebijakannya akan di nilai oleh masyarakat. Ada yang pro mendukung atau kontra menolak.

PAN menilai bahwa Erick Thohir adalah figur yang memiliki integritas pribadi, pekerja keras, bertanggungjawab kepada keluarga, dan memiliki komitmen perjuangan untuk kemajuan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.

“Jika ada rencana menteri BUMN melaporkan seseorang ke aparat penegak hukum, karena ada dugaan atas pelanggaran hukum, hal itu dijamin oleh konstitusi,” kata Viva Yoga Mauladi Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) melalui siaran pers, Selasa sore (30/08/2022) di Jakarta.

Menurut Viva Yoga sapaan akrabnya, setiap warga negara Indonesia, siapapun agama dan warna kulitnya, apapun posisi dan jabatannya, telah di jamin di Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Dimana ditegaskan bahwa semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum.

“Makna equality before the law inilah norma yang melindungi hak asasi warga negara. Termasuk seorang pejabat seperti Erick Thohir berhak melapor jika merasa dirugikan secara hukum,” tandas Politisi Senior PAN ini.

Kata Jubir DPP PAN ini, figur Erick Thohir termasuk salah satu tokoh yang telah direkomendasikan Rakernas III PAN. Dimana Erick Thohir diusulkan sebagai salah satu capres pilihan pada pilpres 2024.

Tentu kata Viva Yoga, atas kasus fitnah kepada Erick Thohir ini, tidak berpengaruh terhadap keputusan PAN.

“Oleh karena itu, PAN menghimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati dalam berucap di media sosial agar tidak melanggar UU ITE,” pungkas Viva Yoga. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta