Nasional

Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Kunjungan Kerja ke Papua

×

Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Kunjungan Kerja ke Papua

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Presiden Joko Widodo dan Ibu Iriana Joko Widodo melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Papua pada Selasa, 30 Agustus 2022. Dengan menggunakan Pesawat Kepresidenan Indonesia -1, Presiden dan rombongan lepas landas dari Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, sekitar pukul 12.00 WIB.

Kepala Negara dan rombongan akan menempuh penerbangan selama kurang lebih 5 jam 10 menit menuju Papua dan diperkirakan akan mendarat di Bandar Udara Internasional Sentani, Kabupaten Jayapura sekitar pukul 19.10 WIT.

Presiden akan langsung menuju hotel tempatnya bermalam dan melanjutkan agenda kerja keesokan harinya. Presiden antara lain akan meresmikan Papua Football Academy (PFA) hingga menyerahkan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK) dan perseorangan.

Turut mendampingi Presiden dan Ibu Iriana dalam penerbangan menuju Provinsi Papua antara lain Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Selain itu turut pula Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Sekretaris Militer Presiden Laksma TNI Hersan, Komandan Paspampres Marsda TNI Wahyu Hidayat Sujatmiko, dan Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta