Pangkep

Pengamanan Dilakukan Polres Pangkep Dibeberapa SPBU Pasca Kenaikan BBM

×

Pengamanan Dilakukan Polres Pangkep Dibeberapa SPBU Pasca Kenaikan BBM

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Pangkep – Seusai Pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM, Polres Pangkep menerjunkan personel untuk menjaga beberapa SPBU di wilayah Kabupaten Pangkep. Langkah ini dilakukan sebagai antisipasi adanya peningkatan antrian pengisi pasca pengumuman kenaikan BBM oleh pemerintah beberapa jam lalu.

“Untuk saat ini tercatat ada 6 SPBU yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pangkep, kemudian setiap SPBU akan dijaga personel Polisi,” Kata Kapolres Pangkep AKBP Ari Kartika Bhakti, S.Ik.

“Petugas yang kita siapkan dimasing-masing SPBU sebanyak dua personel selama SPBU Beroperasi,” urainya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Sabtu (03 September 2022).

Lanjut Kapolres Pangkep menambahkan, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya peningkatan pasca ditetapkannya kenaikan BBM oleh Pemerintah Pusat. Selain itu, petugas juga akan memastikan tidak ada pembelian BBM subsidi dengan galon atau jerigen, maupun mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi agar memiliki daya tampung yang lebih besar.

“Penempatan personil ini juga langkah antisipasi adanya penyimpangan terhadap pembeli yang membawa galon (jerigen), maupun mobil-mobil yang telah dimodifikasi,” jelasnya.

Sementara Pihaknya juga memerintahkan personil yang berjaga untuk mengecek mobil tangki pada saat mengisi atau mendistribusikan BBM ke SPBU. Pengecekan mulai dari DO apakah sesuai dengan yang harus diisikan ke SPBU tersebut.

“Berdasarkan laporan anggota dilapangan, sementara belum ada temuan. Tidak ada antrian dan penyimpanan BBM, namun Pengawasan akan terus kita lakukan hingga situasi kembali normal,” tegasnya.

Kemudian itu Kapolres Pangkep akan menindak tegas apabila ada pihak yang nekat menimbun BBM, sebab hal tersebut melanggar Pasal 53 huruf C UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp 30 Miliar. [Amal]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta