Lintasnews5terkini.com | Makassar – Unit 2 Subdit 3 Diresnarkoba Polda Sulsel, berhasil menangkap dua orang terduga pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu, Rabu, 7/9/2022, Pukul 11.30 WITA.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit 2 Subdit 3 Diresnarkoba Polda Sulsel, AKP Abd. Majid, S. Sos, kedua terduga pelaku ditangkap di BTN Kodam 3 Blok F4 No. 22 kelurahan Paccerakkang, kecamatan Biringkanaya, kota Makassar.
“Kedua pelaku yang berhasil kami amankan yakni, RAP (19), pekerjaan tidak ada sementara MR (21) masih berstatus pelajar Mahasiswa,” Ungkap Abd Majid, Kanit Resnarkoba Polda Sulsel.
AKP Abd. Majid menambahkan bahwa kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel, untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut berupa kelengkapan Administrasi Penyidikan.
“Barang buktinya ada 97 (sembilan puluh tujuh) paket ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 83,55 Gram, 6 (enam) buah HP, 3 (tiga) buah timbangan digital, 3 (tiga) buah buku tabungan, 3 (tiga) buah ATM dan 1 (satu) unit mobil,” tambahnya.
Adapun Pasal yang disangkakan, Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009. (Rudi Otaha)