Hukum

Tim TABUR Kejagung Berhasil Amankan DPO Tersangka Korupsi Pembangunan Bandar Udara Trinsing Muara Teweh 

×

Tim TABUR Kejagung Berhasil Amankan DPO Tersangka Korupsi Pembangunan Bandar Udara Trinsing Muara Teweh 

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Selasa 13 September 2022 sekitar pukul 14:00 WIB bertempat di Jalan Harapan I Nomor 30 RT 02/RW 05 Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Identitas Tersangka yang diamankan, yaitu, MYL (37 Tahun), Pekerjaan Karyawan Swasta

MYL telah ditetapkan sebagai TERSANGKA, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor : B-1678/O.2/Fd.1/06/2019 tanggal 27 Juni 2019 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pembangunan Bandar Udara Trinsing/Bandar Udara H. Muhammad Sidik, Desa Trinsing Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara untuk pekerjaan pembuatan jalan PKP-PK dan pembuatan plat decker (3300M2) tahun 2014 yang dilaksanakan oleh PT. Unggul Sarana Kontruksi dengan nilai kontrak Rp. 1.545.941.800,- (satu milyar lima ratus juta empat puluh lima sembilan ratus empat puluh satu ribu delapan ratus rupiah). Akibat perbuatannya, Tersangka MYL disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1)  jo. Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan berdasarkan hasil laporan audit BPKP tahun 2020, Negara mengalami kerugian sebesar Rp1.366.050.394,- (satu milyar tiga ratus enam puluh enam juta lima puluh ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah).

Tersangka MYL diamankan karena ketika dipanggil sebagai Tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Tersangka tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat dipastikan keberadaan Tersangka berdasarkan pemantauan yang intensif, Tim Tabur langsung bergerak cepat untuk melakukan pengamanan dan selanjutnya Tersangka MYL segera dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah guna selanjutnya dilakukan proses penyelesaian penanganan perkara.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta