Nasional

Kunjungi IKN, Presiden Gunakan Jalur Laut

×

Kunjungi IKN, Presiden Gunakan Jalur Laut

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Penajam Paser Utara – Ada yang berbeda dalam kunjungan Presiden Joko Widodo ke Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Selasa, 25 Oktober 2022. Biasanya Presiden dan rombongan menggunakan jalur darat dari Balikpapan ke IKN dengan waktu tempuh selama 2 jam.

Namun kali ini, Presiden dan rombongan menelusuri jalur laut dengan menggunakan KRI Escolar – 871. Jarak dari Pelabuhan Semayang, Kota Balikpapan ke Pelabuhan Cita Sabut, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara ditempuh selama 1 jam.

Dalam perjalanan tersebut, Presiden dan rombongan melintasi Jembatan Pulau Balang yang menghubungkan Balikpapan dan IKN.

“Ini menelusuri jalur logistik untuk IKN,” ucap Presiden.

Turut mendampingi Presiden dalam perjalanan ini, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Kepala Otorita IKN Bambang Susantono, dan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta