NasionalPemerintah

Kemendagri Sosialisasikan Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 Terkait Arsip

×

Kemendagri Sosialisasikan Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 Terkait Arsip

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Sosialisasi tersebut digelar secara hybrid di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kemendagri Jakarta, Kamis (3/11/2022).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan, arsip merupakan saksi biksu yang tidak dapat dipisahkan dari peradaban suatu bangsa. Pasalnya arsip memberikan kesaksian terhadap keberhasilan, kegagalan, pertumbuhan, dan kejayaan suatu bangsa. Pengelolaan arsip yang baik merupakan cerminan dari peradaban bangsa yang juga baik.

“Dari semua aset negara yang ada, arsip adalah aset yang paling berharga. Arsip merupakan warisan nasional dari generasi ke generasi yang perlu dipelihara dan dilestarikan. Tingkat keberadaban suatu bangsa dapat dilihat dari pemeliharaan dan pelestarian terhadap arsipnya,” katanya.

Suhajar menegaskan, selain dipelihara dan dilestarikan, arsip juga harus dirawat terus sampai ke tingkat daerah. Apalagi saat ini terdapat jabatan fungsional arsiparis yang mempunyai kedudukan hukum sebagai tenaga profesional di bidang kearsipan. Mereka memiliki kemandirian dan independensi dalam melaksanakan fungsi, tugas, serta kewenangan pada lembaga negara.

“Kita sudah sangat paham bahwa Pak Kepala Arsip sudah membina dan berjasa sekali mengembangkan arsip kita saat ini. Dan saya minta kawan-kawan di seluruh Republik Indonesia semakin meneguhkan niatnya untuk membangun kearsipan kita ini lebih baik,” jelas Suhajar.

Pada kesempatan itu, Suhajar juga mendukung adanya transformasi kearsipan di era digital. Menurutnya, arsip-arsip yang sebagian besar berada di dalam gedung sudah seharusnya didigitalisasi. Hal itu, kata dia, menjadi tantangan baru bagi arsiparis-arsiparis di lapangan, baik yang berada di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

“Ini merupakan salah satu tugas pemerintahan konkuren, yang juga sebagian dari urusan pemerintahan konkuren ini diserahkan kepada pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota. Karena ini pemerintah provinsi dapat membentuk lembaga yang mengelola arsip ini,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta