NasionalPemerintah

Mendagri Tegaskan Pembentukan Tiga Provinsi Baru di Papua untuk Percepatan Pembangunan

×

Mendagri Tegaskan Pembentukan Tiga Provinsi Baru di Papua untuk Percepatan Pembangunan

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan pembentukan tiga provinsi baru di Papua untuk mempercepat pembangunan. Hal itu disampaikan Mendagri saat memberi arahan dalam acara Peresmian Provinsi dan Pelantikan Penjabat Gubernur Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan di Plaza Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (11/11/2022).

Mendagri mengungkapkan, pembentukan tiga provinsi baru di Papua merupakan aspirasi yang cukup lama disampaikan oleh masyarakat dan tokoh-tokoh masyarakat Papua. “Dari aspirasi yang masuk ini memang kita mempertimbangkan bahwa perlu percepatan pembangunan di Papua,” terang Mendagri.

Ia mengatakan, Papua memiliki wilayah yang luas hampir 3 hingga 4 kali Pulau Jawa dengan jumlah penduduk sekitar 5 juta. Luasnya wilayah ini menjadi salah satu tantangan tersendiri dalam mempercepat pembangunan, di samping medan geografisnya yang tidak mudah dijangkau.

“Di samping itu pelayanan publik dan spend of control manajemen pemerintahan juga menjadi terkendala. Kita tahu bagaimana teman-teman di Asmat, di Boven Digoel harus berurusan di Jayapura, penerbangan belum tentu ada setiap hari saat itu, ini menjadi masalah,” ujarnya.

Karena itu, Mendagri bersyukur atas pemekaran Papua karena akan membuat semua proses manajemen pemerintahan dan pelayanan publik menjadi lebih mudah. Dirinya menilai, pemekaran tersebut akan lebih banyak berdampak positif terhadap percepatan pembangunan seperti yang dialami Papua Barat dan juga beberapa daerah lainnya.

“Kita lihat pembangunan di Papua Barat menjadi sangat luar biasa, bagaimana di Sorong, bagaimana di Manokwari yang satunya dulu kecamatan sekarang hampir menjadi kota,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta