NasionalPemerintah

Tutup MTQ Korpri di Sumbar, Menteri PAN-RB: Korpri Alat untuk Melayani Masyarakat

×

Tutup MTQ Korpri di Sumbar, Menteri PAN-RB: Korpri Alat untuk Melayani Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Padang – Korpri saat ini jauh berbeda dengan Korpri dahulu. Jika dahulu Korpri sebagai alat kekuasaan, maka kini Korpri adalah alat untuk melayani. Pernyataan itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas dalam sambutannya di Penutupan MTQ VI Korpri Nasional di Padang, Sumatera Barat, Sabtu (12/11/2022) malam.

“Korpri dahulu adalah sebagai alat penyeragaman pilihan politik, tapi sekarang Korpri kini harus jadi alat untuk meningkatkan kesejahteraan dan melayani rakyat,” ujarnya.

Mantan Bupati Banyuwangi ini juga berpesan bahwa Korpri harus dijadikan alat untuk bekerja dengan nilai ibadah. Ia mencontohkan bagaimana peran seorang kiai dalam membangun negeri.

“Korpri itu bisa kita jadikan sajadah panjang bagi kita, sehingga kalau para kiai mungkin amaliyahnya dengan wiridan, khataman Qur’an, mendoakan kita semua, maka wiridannya ASN adalah melayani rakyah dengan baik,” tutur Azwar Anas.

Azwar Anas menambahkan, birokrasi ke depan harus berdampak dan dengan layanan berubah menjadi lebih baik. Menurutnya, banyak kepemimpinan yang tidak memiliki dampak terhadap layanan.

“Dengan MTQ saya berharap nilai spiritualitas MTQ Korpri ini akan memompa andrenalin ASN kita untuk menjadi ASN yang melayani dan berdampak lebih baik ke depan,” katanya memungkasi.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas kemudian menyerahkan secara langsung piala bergilir kepada Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, didampingi Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy, dan Ketua Umum DPN Korpri Zudan Arif Fakrulloh.

Dalam sambutan sebelumnya Ketum Korpri Nasional ini berpesan kepada seluruh ASN di Indonesia.
“Semangat kita dengan menggelar MTQ bukan semata menyelenggarakan lomba, tapi ada nilai yang ingin kita tanam, yakni semangat belajar membumikan nilai al Quran,” kata Zudan.

Menurut Zudan yang juga DIrjen DUkcapil Kemendagri ini, integritas bukan cuma kejujuran, tetapi tidak boleh dilepas menjalankan tugas dengan penuh amanah.

“Juga meningkatkan kualitas layanan publik yang berorientasi pada core value ASN BerAKHLAK, meliputi Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif. Inilah nilai-nilai Al Quran dalam birokrasi kita,” kata Zudan.

Dalam kesempatan itu, Zudan mengumumkan bahwa Dewan Pengurus Korpri Nasional telah menetapkan Kalimantan Tengah sebagai Tuan Rumah MTQ VII Korpri Nasional Tahun 2024.

Sedangkan gelar Juara Umum diraih oleh Kafilah Provinsi Sumatera Barat dengan jumlah perolehan total 109 poin. Penetapan juara umum ini ditandatangani oleh Ketua Dewan Hakim MTQ VI Korpri Nasional tahun 2022 Prof. H.M Darwis Hude, dan Sekretaris H. Muhammad Ramli Massenge.

Kafilah Sumatera Barat berhasil mengungguli pesaing terdekatnya di 3 besar, yaitu kafilah Provinsi Aceh dengan 68 poin, dan Kafilah Provinsi DKI Jakarta dengan perolehan 63 poin.

Selengkapnya berikut 12 besar provinsi dengan poin tertinggi:

  1. Provinsi Sumatera Barat, nilai 109
  2. Provinsi Aceh, nilai 68
  3. Provinsi DKI Jakarta, nilai 63
  4. Provinsi Banten, nilai 55
  5. Provinsi Jawa Timur, nilai 51
  6. Provinsi Sumatera Utara, nilai 43
  7. Provinsi Riau, nilai 31
  8. Provinsi Sulawesi Selatan, nilai 27
  9. Provinsi Jawa Barat, nilai 25
  10. Provinsi Kalimantan Selatan, nilai 23
  11. Kementerian Agama, nilai 18
  12. Provinsi Lampung, nilai 17

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta