NasionalPemerintah

PTSL Cegah Terjadinya Sengketa dan Konflik Pertanahan

×

PTSL Cegah Terjadinya Sengketa dan Konflik Pertanahan

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Medan – Penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan menjadi perhatian serius pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) selaku instansi di bidang pertanahan. Kementerian ATR//BPN berkomitmen untuk menuntaskan persoalan tanah di Indonesia. Salah satu langkah mencegah terjadinya sengketa dan konflik pertanahan ialah dengan dibentuknya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang mana tujuan dari program ini untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia.

“PTSL berfungsi untuk melegalisasi tanah rakyat, kalau sebuah bidang sudah tersertipikasi, terpetakan jelas objek dan subjeknya maka dapat mencegah terjadinya konflik dan sengketa pertanahan tentunya,” ujar Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni saat menjadi _keynote speaker_ pada Kuliah Umum Kementerian ATR/BPN di Universitas Sumatera Utara (USU) dengan tema “Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Reforma Agraria yang Berkeadilan” di Gelanggang Mahasiswa USU, Medan, Kamis (17/11/2022).

Lebih lanjut Raja Juli Antoni mengungkapkan jika PTSL akan memberikan kepastian hukum atas tanah dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Dua hal penting di sana, pertama ada kepastian hukum dan kedua proses sertipikasi atau legalisasi tanah tersebut akan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dan terbukti tanah yang awalnya tidak produktif diberikan sertipikat akhirnya tanahnya menjadi tanah yang produktif,” ungkapnya.

Selain itu, ia menyampaikan komitmen Presiden Joko Widodo dalam hal Reforma Agraria yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2021 tentang Reforma Agraria untuk merespons dalam hal mengurai ketimpangan pemilikan, penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Maka dari itu, Kementerian ATR/BPN sebagai instansi yang menjalankan Reforma Agraria melaksanakan dengan redistribusi tanah dan legalisasi aset. “Pak Presiden Jokowi serius dalam menata kembali kepemilikan, pemanfaatan tanah, salah satunya dengan redistribusi tanah,” ucap Raja Juli Antoni.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Rektor Universitas Sumatera Utara, Edy Ikhsan mengatakan bahwa kuliah umum ini penting karena dapat menambah wawasan dan pengetahuan para dosen serta mahasiswa. “Kuliah umum ini diharapkan mampu memiliki pemahaman, sehingga nantinya dapat memberi pemahaman kepada masyarakat luas, sehingga dapat mengantisipasi sengketa konflik pertanahan. Dan saat ini, USU telah bekerja sama dengan Kantor Pertanahan Kota Medan dan Pemerintah Kota Medan yang dalam hal ini untuk magang mahasiswa di Kantor Pertanahan Kota Medan,” imbuhnya.

Sebagai informasi dalam kuliah umum ini turut hadir sebagai narasumber, Direktur Pencegahan dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Widodo serta Direktur Landreform pada Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Sudaryanto. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta