Daerah

Sinergitas TNI-Polri di Tolitoli, Ciptakan Situasi Kamtibmas Kondusif dengan Berpatroli

×

Sinergitas TNI-Polri di Tolitoli, Ciptakan Situasi Kamtibmas Kondusif dengan Berpatroli

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Tolitoli – Personel Kodim 1305/BT bersama personel Polres Tolitoli pada Sabtu (19/11/2022) malam melaksanakan patroli gabungan di wilayah Kota Tolitoli.

Kapolres Tolitoli AKBP Ridwan SIK melalui Kasi Humas AKP Ansari Tolah mengatakan, patroli gabungan tersebut sebagai upaya TNI-Polri di Tolitoli guna menciptakan situasi kamtibmas agar tetap kondusif.

“Ini merupakan bentuk sinergitas TNI-Polri dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban diwilayah Kota Tolitoli sehingga warga masyarakat dapat merasakan kehadiran petugas TNI-Polri ditengah masyarakat guna mewujudkan keamanan dan ketertiban” kata Kasi Humas.

Patroli gabungan tersebut menyasar tempat keramaian seperti Taman Kota Tolitoli, Bundaran Tugu Cengkeh serta tempat-tempat keramaian lainnya.

Kasi Humas juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di Tolitoli agar tetap kondusif.

“Mari bersama-sama menjaga situasi kamtibmas. Jadilah Polisi untuk diri sendiri, untuk keluarga serta untuk lingkungan” ucap Kasi Humas. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta