NasionalPemerintah

Jembatani Pusat dan Daerah, Kemendag Resmikan Balai Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Perdagangan di Makassar

×

Jembatani Pusat dan Daerah, Kemendag Resmikan Balai Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Perdagangan di Makassar

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Makassar – Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto meresmikan Balai Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Perdagangan (BDAP) di Makassar, Sulawesi Selatan pada hari ini, Selasa (22/11) setelah sebelumnya meresmikan BDAP di Padang, Sumatra Barat, dan BDAP di Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kehadiran BDAP di Makassar diharapkan dapat menjembatani kebijakan terkait jabatan fungsional (jabfung) di pusat dengan kondisi di lapangan, khususnya wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Acara peresmian dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Abdul Hayat Gani, Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan Ashari Fakhsirie Radjamilo, dan Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Selatan Imran Jausi.

Peresmian juga dihadiri para pimpinan dinas dari masing-masing provinsi di wilayah kerja BDAP dan para pejabat fungsional analis perdagangan dan pengawas perdagangan.

“Penyederhanaan birokrasi menggeser pegawai struktural menjadi fungsional serta menumbuhkan jenis-jenis jabatan fungsional baru. Menanggapi perubahan iklim kerja ASN tersebut, Kementerian Perdagangan membentuk BDAP di Makassar untuk meminimalisasi kemungkinan adanya informasi yang tidak sampai ke daerah atau kebutuhan yang tidak tersampaikan ke pusat,” ujar Suhanto dalam sambutannya.

Keberadaan BDAP di Makassar adalah tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan kualitas SDM aparatur negara sehingga bisa produktif dan berdaya saing.

Pembentukan BDAP telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 61 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 81 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Perdagangan.

Suhanto menerangkan, BDAP Makassar saat ini menempati ruang kerja di Graha Succofindo Jl Urip Sumoharjo No 90, Makassar. BDAP Makassar memiliki wilayah kerja yang meliputi Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat. Dari sisi administrasi, cakupannya meliputi 10 provinsi serta 144 kabupaten dan kota.

“Pembinaan jabatan fungsional bidang perdagangan akan semakin penting karena jumlahnya bertambah dan memerlukan pelatihan, baik fungsional maupun teknis, yang mendukung pekerjaan dan karir,” jelas Suhanto.

Suhanto menambahkan, jabfung aparatur perdagangan diharapkan terus meningkatkan kompetensi serta kualitas output dan outcome. Untuk itu, perlu diselenggarakan pelatihan kepada aparatur perdagangan agar memiliki profesionalisme dan kompetensi yang tinggi, berdayaguna, dan berhasil guna. Hal ini dilakukan agar pegawai yang telah menduduki jabfung, khususnya di bidang perdagangan, tetap dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai tujuan organisasi.

Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Perdagangan Kemendag Chandrini Mestika Dewi mengatakan, BDAP Makassar telah mengelar sejumlah kegiatan sejak mulai beroperasi pada 25 Juli 2022 silam. Kegiatan tersebut antara lain menginventarisasi kebutuhan pelatihan berupa penyebaran kuesioner, menggelar pelatihan teknis pengawasan barang dan jasa, serta pelatihan teknis kebijakan jabfung pengawas perdagangan.

Pada kesempatan yang sama, Sekda Abdul Hayat Gani menyambut baik keberadaan BDAP Makassar. Menurutnya, keberadaan BDAP akan mampu meningkatkan kapasitas SDM aparatur perdagangan dan mewujudkan sinergitas pusat dan daerah.

Sosialisasi Jabfung Perdagangan
Di hari yang sama, Kementerian Perdagangan juga menggelar Sosialisasi Pembinaan Jabfung Aparatur Perdagangan untuk memperkenalkan jabfung bidang perdagangan yang terbuka untuk daerah, yaitu Analis Perdagangan, Pengawas Perdagangan, Penguji Mutu Barang serta rumpun Kemetrologian seperti Penera, Pengawas Metrologi, Pengamat Tera, dan Pranata Laboratorium.

Acara peresmian dan sosialisasi diikuti 126 peserta secara luring dari lima instansi dinas yang membidangi perdagangan provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Maros, Kabupaten Sidrap, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten
Pinrang, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Pangkep, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Barat, dan sekitarnya. Selain itu, diikuti 30 peserta secara daring dari instansi dinas yang membidangi perdagangan dan BKD dari ruang lingkup BDAP Makassar.

Hadir sebagai narasumber Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Perdagangan Kemendag Chandrini Mestika Dewi, Kepala Bidang PKTN Dinas Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan A. Fitriana, Kepala Pusat Pembinaan Jabfung Perdagangan Kemendag Sri Iryanti, dan Kepala Bidang Pengembangan Aparatur BKD Provinsi Sulawesi Selatan Sumarlin. Bertindak sebagai moderator yaitu Kepala BDAP di Makassar Zulfianah Ahmady. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta