News

Pedagang Pusat Grosir Pasar Butung Kota Makassar Menggelar Aksi Unjuk Rasa Menolak Penyegelan Pasar Butung

×

Pedagang Pusat Grosir Pasar Butung Kota Makassar Menggelar Aksi Unjuk Rasa Menolak Penyegelan Pasar Butung

Sebarkan artikel ini

Makassar -Lintasnews5terkini.com- Sejumlah pedagang pasar butung kota Makassar menggelar aksi unjuk rasa didepan pusat grosir pasar butung jalan Butung, kecamatan Wajo kota Makassar, Jumat, 25/11/2022

Para pedagang menolak Penyegelan pasar Yang akan dilakukan oleh Kejaksaan tinggi Kota Makassar,

Menurut Pedagang jika pasar butung disegel maka berdampak terhadap perekonomian masyarakat khusunya bagi pedagang Pakaian

Melansir dari Celebesmedia.com, Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah menegaskan, bahwa pihaknya tidak pernah melarang pedagang pasar butung untuk berjualan

Bahkan, ia mengaku Kejari Makassar tidak ada niat menyengsarakan pedagang Pasar Butung dengan penyegelan tersebut. Apalagi kata dia, sesuai petunjuk pimpinannya yang paling utama bagaimana kesejahteran pedagang bisa meningkat.

“Jadi kami sudah sampaikan kepada para pedagang bahwa informasi Kejaksaan melarang pedagang berjualan, itu tidak benar. Penyegelan yang kami lakukan adalah penyegelan terhadap Kantor KSU Bina Duta. Bukan Pasar Butung,” Tambahnya

Andi Alamsyah, menuturkan penyegelan kantor KSU Bina Duta berkaitan penanganan tindak pidana korupsi sewa lods dan jasa produksi Pasar Butung Makassar yang diduga dilakukan oleh Ketua KSU Bina Duta, Andri Yusuf.

“Jadi kami lakukan penyegelan terhadap kantor KSU Bina Duta, bukan Pasar Butungnya. Itu yang harus dipahami, Pasar Butung tetap beroperasi seperti biasa tidak ada penyegelan terhadap Pasar Butung,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta