Gowa

Rapat Koordinasi dan Penanganan Kasus oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak

×

Rapat Koordinasi dan Penanganan Kasus oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Bertempat di rumah makan A’kaddo Jl. Beringin Somba Opu, Kabupaten Gowa, Senin (28/11/2022) pukul 09.00 WITA.

Mewakili Bapak Kapolsek Kanit Reskrim Polsek Somba Opu Iptu H Masjaya,SKM,M.M mengikuti kegiatan tersebut di atas dalam rangka menindaklanjuti maraknya kejadian kejahatan perkelahian antar kelompok dengan menggunakan Sajam berupa parang dan busur yang melibatkan usia pelajar.

Adapun Narasumber antara lain Dinas UPTD P3A, Sekda Kabupaten Gowa diwakili oleh Bapak Rusdi,SH,M.SI, Kepala Kejaksaan Kabupaten Gowa Ibu Yenny Andriani,SH,MH dan Kapolres yang diwakili oleh Kanit PPA Satreskrim Polres Gowa Ipda Ayuningtyas,SIK.

Dalam sambutan Sekda menyampaikan bahwa selama ini penanganan kasus anak lebih kepada proses hukum, untuk itu dengan adanya rapat koordinasi dengan instansi terkait dapat bersama-sama untuk penanganan kasus perempuan dan anak.

Di sisi lain Pemateri Oleh Kanit PPA Satreskrim Polres Gowa menyampaikan bahwa setiap perkara yang melibatkan anak tentunya kami selalu melibatkan dari instansi terkait dalam hal ini BAPAS dalam hal pendampingan, sebelum pelimpahan berkas.

Selanjutnya dalam sambutan Kajari Gowa menyampaikan bahwa terkait pengawasan terhadap anak, Orang Tua lah yang lebih berperan untuk melakukan Waskat terutama pada yang sering betah dalam memeriksa kamarnya siapa tau anak tersebut sudah melakukan hal-hal negatif terlebih kepada penggunaan Narkoba, lebih lanjut menyampaikan bahwa dengan maraknya kejahatan yang melibatkan anak maka kepada pemerintah kecamatan beserta perangkatnya sampai dengan lurah maupun Kades agar senantiasa melakukan sosialisasi terkait pengawasan terhadap anak.

Dalam sesi tanya jawab Kanit Reskrim Polsek Somba Iptu H Masjaya menanyakan “Terkait kepemilikan busur untuk dapat diproses harusnya seperti apa?”

“Jadi bila yang di dapatkan hanya alat pelontar/ketapel maka belum bisa diproses, namun jika yang didapatkan oleh si pembawa busur adalah mata busur maka dapat di proses, begitu juga dengan si pembawa parang di lihat dari situasi dan tempatnya,” kata Ibu Yenny, Kajari Kabupaten Gowa.

Kegiatan tersebut berakhir pada pada pukul 13.30 WITA berjalan lancar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta