Nasional

Pusdiklat Mapim Badiklat Kejaksaan RI Mendapat Akreditasi Bintang 1 dari LAN RI

×

Pusdiklat Mapim Badiklat Kejaksaan RI Mendapat Akreditasi Bintang 1 dari LAN RI

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Selasa 29 November 2022 bertempat di Hotel Mercure Jakarta Batavia, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan (Pusdiklat Mapim) Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI dianugerahi 2 (dua) akreditasi Bintang 1 untuk kelembagaan dan program oleh Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI).

Sertifikat akreditasi secara resmi diberikan oleh Kepala Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI) Adi Suryanto kepada Kepala Pusdiklat Mapim Badiklat Kejaksaan RI Andi Iqbal Arief.

Penilaian akreditasi kepada lembaga pelatihan guna penjaminan mutu untuk menjaga kualitas, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pelatihan bagi Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara.

Adapun sistem penilaian yang dilakukan oleh Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI) diberikan terhadap seluruh lembaga pendidikan baik di kementerian maupun yang ada di provinsi dan kabupaten/kota yang dilakukan setiap 5 (lima) tahun sekali. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta