NasionalPemerintah

Presiden Tiba di Semarang Hadiri Peringatan HUT ke-77 PGRI

×

Presiden Tiba di Semarang Hadiri Peringatan HUT ke-77 PGRI

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Semarang – Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Tengah pada Sabtu, 3 Desember 2022. Dari Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Presiden dan rombongan lepas landas sekitar pukul 08.30 WIB menggunakan pesawat kepresidenan Indonesia-1.

Setibanya di Pangkalan Udara Utama Angkatan Darat Ahmad Yani, Kota Semarang, Presiden disambut oleh Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Widi Prasetyono, Kapolda Jateng Irjen Pol. Ahmad Luthfi, Danlanal Semarang Kolonel Mar. Hariyono Masturi, serta Danlanumad Ahmad Yani Letkol Cpn Ihwan Okti Riyadi.

Setelah itu, Presiden menuju Marina Convention Center (MCC) Kota Semarang untuk menghadiri acara Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Hari Guru Nasional (HGN) Tahun 2022. Presiden juga akan meninjau pameran inovasi pendidikan sekolah-sekolah dan perguruan tinggi PGRI Jawa Tengah.

Turut mendampingi Presiden dalam penerbangan menuju Provinsi Jawa Tengah yaitu Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Sekretaris Militer Presiden Laksda TNI Hersan, dan Komandan Paspampres Marsda TNI Wahyu Hidayat Sudjatmiko. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta