kriminal

Tindak Lanjut Instruksi Presiden, Polda Sulteng dan BNNP Gerebek Kampung Narkoba di Palu

×

Tindak Lanjut Instruksi Presiden, Polda Sulteng dan BNNP Gerebek Kampung Narkoba di Palu

Sebarkan artikel ini

Palu, Lintasnews5terkini.com – Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulteng kembali menggerebek kawasan yang diduga menjadi lokasi peredaran narkotika di Kelurahan Kayumalue, Kota Palu, Kamis (15/10/2026).

Penindakan tersebut merupakan kali ketiga di Kota Palu. Hal ini, sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto melalui Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto ditindaklanjuti oleh Kapolda Sulteng, Irjen Pol Rizal Irawan dalam upaya pemberantasan narkoba.

Irjen Pol Rizal Irawan baru saja menahkodai jajaran Polda Sulawesi Tengah, melakukan serah terima pataka sebagai Kapolda Sulteng, pada Kamis (15/10/2026) pagi. Langsung menginstruksikan jajarannya melalui Dirresnarkoba Kombes Pol Pribadi Sembiring untuk membongkar kembali sarang narkoba di Kota Palu.

Operasi dipimpin Kabid Brantas BNNP Sulteng Kombes Pol Baharudin, didampingi Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sulteng. Kegiatan itu melibatkan personel Satbrimob, Ditsamapta, Tim Jaguar Polresta Palu, serta sejumlah satuan fungsi lainnya.

Dalam operasi tersebut, petugas menyisir dan menggeledah sejumlah rumah yang dicurigai menjadi tempat transaksi narkotika. Dari hasil penindakan, petugas mengamankan dua orang yang diduga terlibat dan selanjutnya akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kombes Pol Baharudin mengatakan, salah satu orang yang diamankan diduga merupakan mertua dari seorang bandar narkoba yang selama ini menjadi target operasi petugas. Meski demikian, dugaan keterkaitan tersebut masih perlu didalami melalui proses pemeriksaan.

“Sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya tiga bungkus plastik klip bening kosong, empat bong, dua unit handphone, tiga korek api gas, tiga unit CCTV, serta dua lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu,” kata Kombes Baharudin.

Selain itu, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp6,5 juta, satu tas kecil berwarna merah muda yang ditemukan berisi handphone, dua brankas, dua kartu ATM, satu timbangan digital, dan satu unit tablet. Seluruh barang tersebut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Kombes Baharudin menjelaskan, petugas juga membuka dua brankas yang disaksikan Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol Pribadi Sembiring bersama kedua orang yang diamankan. Namun, setelah dibuka, kedua brankas tersebut diketahui tidak berisi barang apa pun.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin mengatakan, selain melakukan penggerebekan, petugas juga memasang spanduk berisi imbauan kepada masyarakat agar menjauhi narkoba. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pencegahan sekaligus mengingatkan masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak masa depan.

“Polda Sulteng mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan generasi penerus bangsa serta mendukung upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba di Sulawesi Tengah,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta