kriminal

Bidpropam Polda Sulteng Terima Dumas Adanya Insiden Saat Gerebek Sarang Narkoba di Kayumalue

×

Bidpropam Polda Sulteng Terima Dumas Adanya Insiden Saat Gerebek Sarang Narkoba di Kayumalue

Sebarkan artikel ini

Palu, Lintasnews5terkini.com – Polda Sulawesi Tengah melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) menerima pengaduan masyarakat terkait adanya insiden penggerebekan sarang narkoba di Kelurahan Kayumalue, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, Jumat (16/10/2026) malam.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sulteng, Kombes Pol. Roy Satya Putra, mengatakan, saat ini kasus tersebut telah ditangani oleh pihaknya.

“Sudah ada pengaduan masyarakat dan sudah ditangani propam mas,” kata Kombes Roy dalam pesan singkat, Rabu (21/10/2026).

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin, turut menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang menimpa korban.

“Saya Kabid Humas mewakili pimpinan menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada korban dan keluarga,” ujarnya.

Permohonan maaf tersebut disampaikan sebagai bentuk respons institusi terhadap persoalan yang menjadi perhatian publik, khususnya dugaan adanya pelanggaran yang melibatkan anggota kepolisian.

Kabidhumas menjelaskan penerimaan pengaduan oleh Bidpropam menjadi bagian dari proses penanganan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan personel Polri.

“Saat ini, Propam sedang melakukan pendalaman serta pemeriksaan saksi-saksi terkait kejadian tersebut dan memastikan peristiwa yang sebenarnya terjadi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta