NasionalPemerintah

Dukcapil Kemendagri Siapkan Operasional Adminduk 3 DOB Papua

×

Dukcapil Kemendagri Siapkan Operasional Adminduk 3 DOB Papua

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jayapura – Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dan team Kemendagri berpacu menyiapkan operasionalisasi Administrasi Kependudukan di 3 Daerah Otonom Baru di Papua. Apalagi sekarang Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah meresmikan tiga daerah otonomi baru (DOB) di Papua, yakni Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Pegunungan.

“Kita ingin menyiapkan operasional Dinas Dukcapil yang akan melayani bidang administrasi kependudukan di DOB baru. Sehingga saat implementasi layanan adminduk di 3 provinsi baru itu dapat berjalan baik, rapi dan lancar dengan kode wilayah baru,” kata Dirjen Zudan Arif Fakrulloh dalam arahannya pada Rakor Dukcapil Se-Provinsi Papua dengan tema “Strategi Peningkatan Perekaman KTP-el untuk Mendukung Pemilu Tahun 2024” di Kota Jayapura, Kamis (8/12/2022).

Selain itu, kata Dirjen Zudan, pihaknya menyosialisasikan kebijakan di bidang pemekaran wilayah yang implikasinya di setiap DOB tersebut harus dibentuk Dinas Dukcapil tingkat provinsi yang mengkoordinasikan layanan adminduk di tingkat Provinsi. “Ini nanti yang akan bertugas mengkordinasikan Dinas-Dinas Dukcapil tingkat kabupaten kota di bawah 3 provinsi baru tersebut,” kata Zudan.

Lebih dari itu, menurut Dirjen Zudan, pembentukan provinsi baru tersebut untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik. “Salah satunya pelayanan di bidang adminduk, sehingga masyarakat di DOB baru itu mendapatkan pelayanan yang lebih cepat, mudah dan lebih transparan,” kata Zudan.

Dalam arahannya Dirjen Zudan memberikan fokus perhatiannya di Provinsi Papua Pegunungan dan Papua Tengah. “Sebab dua wilayah ini yang perlu ditingkatkan pelayanan bidang Adminduk lantaran cakupan kinerjanya masih sangat rendah,” kata Dirjen Zudan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta