Makassar, -Lintasnews5terkini.com-
Salah seorang warga kecamatan tamalate jln.daeng ngadde 3 hartati sebagai pelaku dan Nursiah sebagai korban ,
Motif peristiwa ini hanya masalah pembicaraan sepeleh , yaitu cerita cerita yang menyebabkan ketersinggungan antara ibu Nursiah bersama ibu hartati sehingga terjadi perkelahian
Ibu Nursiah mempunyai anak (halijah)
Ada keluarganya yang datang ke rumah ibu hartati menyampaikan bahwa ” dirinya di curigai oleh sunarti membawah cerita tentang anaknya .
Mengenai kelakuannya tidak baik .
Ibu hartati kaget sama sekali , karena dia tidak merasa cerita keponakangnya anak dari Nursiah sepupuh satukali dengan ibu hartati ,
Ibu Haraty merasa tidak bersalah sehingga berangkatlah ke rumah ibu Nursiah untuk meluruskan pembicaraan itu.
Namun belum sampai di rumah ibu Nursiah tiba tiba muncul di pertengahan jalan, ibu sunarti bersama dengan anaknya halijah menghampiri ibu Hartati tanpa ada kata kata yang keluar dari mulut ibu Nursiah langsung di tarik rambut ibu hartati bersama anaknya Halijah sehingga ibu Hartati tidak berdaya menyerang balik .
hartati mengelak untuk melepas genggaman tangan di rambutnya yang sudah di genggam oleh kedua anak dan ibu ini namun tak di sengaja kuku bu hartati kena goresan ke lengan dan pipi bu Nursiah mengakibatkan berdarah .
Nah , pada saat itu ibu Nursiah bersama adik dan iparnya melapor ke polsek tamalate untuk melapor tentang perkelahian ini .
Maka di buatkan surat penahanan oleh penyidik ( Apriadi) selama 21 hari
Pada dalam penahanan bu Hartati ,ibu Nursiah mengajak untuk damai dengan catatan ada uang damai sebesar 8 juta
Namun ibu hartati tidak sanggup dengan sebanyak itu ibu hartati hanya sanggup 5 juta itupun hanya pinjaman
suami ibu Hartati (Rais) membawah uang perdamaian sebanyak 5 juta untuk di serahkan kepada ibu Nursiah dan di simpannya itu uang akan tetapi
Keesokan harinya uang itu di kembalikan karena tidak cukup beliau meminta tambahan 2 juta rupiah , suami Hartati tidak sanggup terpaksa keluarga melaporkan ke teman nya . Agung yang berkecimpung di Lembaga Swadaya Masyarakat untuk di bantu cari jalan keluarnya masalah ini.
Namun dari pihak LSMLPK DPP melaporkan hal ini ke Polda terkait masalah biaya perdamaian yang di bebankan sebanyak 7.juta rupiah .
Setelah di buat laporan ke Polda masalah ini , menjelang beberapa bulan kemudia ada surat panggilan penahanan dari Kejaksaan Negeri Mkassar .
Surat Dakwaan yang bernomor
No.Reg.Perlr.PDM 3/5P, 4- 10/E Oh 2/11/2022
Dan sampai hari ini ibu Hartati masih tahanan Jaksa selama 2o hari ,
Namun penahanan ini sudah lewat dari 2o hari .
Jaksa yang menangani saat ini adalah Ibu Jaksa Resky.
Dalam pwnahanan jaksa dari pihak ibu hartati meminta kepada ibu Resky selaku Jaksa yang menangani saat ini . untuk di damaikan yaitu ARJ
Permintaan itu di bolehkan oleh bu jaksa Resky katanya” harus ke rumahnya ibu Nursiah meminta untuk bisa damai ,
Namun permintaan damai itu di terimah oleh ibu sunarti bersama adik dan iparnya yang penting ada uang damai , awalnya permintaan 5 juta oleh keluarga ibu Sunarti selang berapa hari tiba tiba di tolak oleh keluarga ibu sunarti kembali.
Permintaan damai akan di penuhi oleh keluarga ibu sunarti jika ada uang sebanyak 15 juta rupiah ,
Maka dari pihak ibu Hartati menolak sebanyak itu uang dari mana bisa di dapatkan kata suami ibu Hartati (Rais)
Sehingga keluarga sepakat untuk di lanjutkan saja sampai masuk sidang .

























