NasionalPemerintah

Inflasi Rendah, Kemendagri Apresiasi Provinsi Kaltara dan Kabupaten Tabalong

×

Inflasi Rendah, Kemendagri Apresiasi Provinsi Kaltara dan Kabupaten Tabalong

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengapresiasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) dan Kabupaten Tabalong karena angka inflasinya yang rendah. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah yang berlangsung secara hybrid menyebutkan, inflasi Provinsi Kaltara pada November 2022 (year on year) sebesar 5,24 persen dan Kabupaten Tabalong pada periode yang sama sebesar 4,98 persen. Nilai ini lebih rendah daripada rata-rata inflasi nasional yang sebesar 5,42 persen.

“Untuk Kaltara, kita tahu intinya TPID-nya jalan, Tim Pengendali Inflasi Daerah-nya rapat, jadi jalan, bergerak. Yang kedua adanya subsidi angkutan transportasi yang diambil dari dana BTT (Belanja Tidak Terduga),” katanya di Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (19/12/2022).

Mendagri juga mengapresiasi kerja sama antardaerah di Kaltara, seperti kerja sama antarkabupaten/kota termasuk dengan luar provinsi khususnya Gorontalo Utara sebagai daerah penghasil komoditas. Kemudian adanya operasi pasar dan sidak pasar yang juga membuat inflasi Kaltara dapat terkendali.

“Gerakan tanam, khususnya cabai, bawang, padi, dan lain-lain, ikan bandeng yang sudah dimulai Agustus dan dipanen sekarang, sehingga berakibat positif untuk kesediaan bahan pangan. Terakhir adalah koordinasi mengenai masalah pengendalian BBM (Bahan Bakar Minyak), kesediaan BBM terutama langsung dengan Pertamina dan BPH (Badan Pengatur Hilir) Migas,” ujarnya.

Sementara untuk Kabupaten Tabalong, Mendagri mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan daerah tersebut dalam menyosialisasikan inflasi kepada masyarakat. Menurutnya, hal itu strategis karena tidak semua masyarakat paham terkait inflasi.

“Ini sangat bagus, sehingga orang paham perlunya menjaga harga barang dan jasa stabil, karena ini bukan hanya untuk kepentingan pemerintah pusat, pemerintah daerah, tapi adalah untuk kepentingan rakyat Indonesia,” tuturnya.

Mendagri juga memuji sembilan inovasi kreatif yang dilakukan oleh Kabupaten Tabalong. Program-program tersebut seperti Perumda Kanda Tani (Perusahaan Umum Daerah Meningkatkan Pendapatan Petani), Lentera Kerang Emas (Lawan Rentenir dengan Kredit Gerbang Emas), Gerakan Tabalong Siap Siaga (Stabilkan Harga Pangan, Inflasi Terjaga), Julak Wasi (Ojek Jual Sayur, Ikan, Sembako Keliling Kawal Inflasi), Tikar Jadi (Penerbitan Kartu Kendali Distribusi Gas Elpiji 3 kilogram Bersubsidi), hingga Naik Omzet (Bantu Pelaku Usaha Mikro, Maju dan Sejahterakan Pelaku Ekonomi Tabalong).

“Sangat menarik juga adalah adanya sembilan inovasi kreatif yang luar biasa. Saya baru kali ini Pak, lihat ini Pak. Ada 9 jargon yang Bapak buat, mulai dari Lentera Karang Emas, melawan rentenir ini. Kemudian ada namanya Julak Wasi, memberdayakan ojek-ojek untuk bergerak. Ini betul-betul gerakan yang masif melibatkan rakyat,” ungkap Mendagri menanggapi penjelasan Bupati Tabalong Anang Syakhfiani yang hadir secara online. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta