NasionalPemerintah

Melihat Gedung Bersejarah A. A. Maramis yang Ditinjau Presiden Jokowi

×

Melihat Gedung Bersejarah A. A. Maramis yang Ditinjau Presiden Jokowi

Sebarkan artikel ini

Lintasnew5sterkini.com | Jakarta – Rapat Kerja Nasional Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) digelar di salah satu gedung bersejarah di Jakarta, yakni Gedung A. A. Maramis, Kementerian Keuangan, Rabu, 21 Desember 2022. Sebelum secara resmi membuka acara tersebut, Presiden Joko Widodo menerima penjelasan mengenai sejarah gedung tersebut dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi.

Mulai dibangun pada Maret 1809 dan selesai tahun 1828, Gedung A. A. Maramis awalnya merupakan istana bagi Gubernur Hindia Belanda Herman Willem Daendels. Saat itu Daendels memindahkan pusat pemerintahan dari Oud Batavia di muara Sungai Ciliwung ke wilayah pusat ibu kota baru yakni Niew Batavia di Weltevreden.

“Bapak Presiden, gedung ini baru selesai direnovasi oleh Bu Menteri Keuangan dan gedung yang dibangun tahun 1809 dan (selesai) 1828 ini juga pindah ibu kota, Pak, dari Kota Tua ke Weltevreden, Pak,” ujar Menko Airlangga saat menyampaikan laporannya.

Konsep tata ruang Weltevreden menggunakan pola konsentrik yakni pusat kawasan dikelilingi oleh kawasan penunjang yang terdiri atas Lapangan Banteng, Gedung Kementerian Keuangan, Hooggerechshof (Gedung Jusuf Anwar), Citadel Prince Frederick (sekarang Masjid Istiqlal), Great Palace of Weltevreden (RSPAD), Gedung Kimia Farma, Gereja Katedral, dan Gedung Kesenian Jakarta.

Pada 1836, Department van Financien dibentuk dan bertempat di Istana Daendels. Gedung Department van Financien digunakan untuk aktivitas keuangan sehari-hari dan diserahkan kepada Kementerian Keuangan pada 1950. Untuk menghargai jasa A. A. Maramis, pada tahun 2008 Gedung Department van Financien atau Gedung Daendels ini diberi nama Gedung A. A. Maramis.

Karena kondisi bangunannya yang rusak berat, pada November 2019 Gedung A. A. Maramis dipugar dan selesai pada Desember 2022. Proses pemugaran dilaksanakan secara ketat dan memperhatikan kaidah konservasi benda cagar budaya. Pekerjaan yang dilakukan meliputi penguatan struktur bangunan, koservasi arsitektur, interior, mechanical-electrical-plumbing (MEP), pencahayaan khusus, serta lanskap area Gedung A. A. Maramis.

Setelah dipugar, Gedung A. A. Maramis akan dimanfaatkan sebagai sarana Museum dan Perpustakaan Keuangan Negara. Selain sebagai cagar budaya, Gedung A. A. Maramis juga akan difungsikan sebagai tempat jamuan kenegaraan, ruang pertemuan, sarana edukasi, dan sebagainya. Gedung A. A. Maramis juga rencananya akan diintegrasikan dengan kawasan Taman Lapangan Banteng, Masjid Istiqlal, Katedral, Gedung Kesenian Jakarta, dan Pasar Baru sebagai satu kesatuan kawasan wisata warisan (heritage).

Selesai acara Rakernas BPDLH, Presiden Jokowi menyempatkan melihat-lihat bangunan tersebut dan dilanjutkan berfoto bersama para menteri serta gubernur yang hadir di halaman depan Gedung A. A. Maramis. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta