NasionalPemerintah

Dukung Kelancaran Libur Nataru 2022/2023, Kementerian PUPR Kerahkan Mobil Toilet di Sejumlah Titik Jalan Pantura

×

Dukung Kelancaran Libur Nataru 2022/2023, Kementerian PUPR Kerahkan Mobil Toilet di Sejumlah Titik Jalan Pantura

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Selain memberikan dukungan kesiapan jalan tol dan jalan nasional, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga memberikan dukungan untuk ketersediaan sanitasi dan air bersih di sepanjang jalan nasional, salah satunya di Jalur Pantai Utara Jawa (Pantura).

Hal ini sesuai dengan imbauan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono kepada masyarakat untuk tidak hanya memanfaatkan jalan tol sebagai jalur lalu lintas Nataru, tetapi juga jalan-jalan nasional yang rata-rata sudah dalam kondisi kemantapan 91,8%.

Saat ini total panjang jalan nasional 46.690 km yang tersebar di wilayah Pulau Sumatera sepanjang 7.918 km, Pulau Jawa dan Bali sepanjang 5.336,9 km, Pulau Kalimantan sepanjang 6.556,4 km, Pulau Sulawesi sepanjang 17.284,4 km, dan Pulau Nusa Tenggara sepanjang 2.792,1 dan Pulau Maluku–Papua sepanjang 6.802,3 km.

Direktur Jenderal Cipta Karya Diana Kusumastuti mengatakan, Ditjen Cipta Karya melalui Tim Tanggap Darurat mulai hari Sabtu (24/12/2022), telah berangkat mendukung pelayanan acara Nataru 2022/2023.

“Tim tersebut disebar ke empat titik di jalur Pantura untuk menyediakan alat sanitasi dan penyediaan air bersih sebagai dukungan bagi para pengendara yang akan melintasi jalur tersebut pada libur Nataru 2022/2023,” kata Diana.

Titik pertama tersebut adalah Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Balonggandu Karawang dengan mengerahkan 2 mobil toilet dan 1 hidran umum. Sementara titik 2 yakni UPPKB Losarang Indramayu yakni 2 mobil toilet, 1 truk engkel, dan 1 hidran umum.

Selanjutnya pada titik 3 di Jalan Raya Pantura, Pilang, Tegal dikerahkan 1 mobil toilet dan 1 hidran umum. Terakhir di titik 4 yakni Alun-alun Batang dengan dukungan berupa 1 mobil toilet, 1 hidran umum, 1 Mobil Tangki Air (MTA), 1 vacum tinja, dan 1 mobil pick up. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta