News

Gerak Cepat Lurah Jongaya Bantu Evakuasi Pohon Tumbang

×

Gerak Cepat Lurah Jongaya Bantu Evakuasi Pohon Tumbang

Sebarkan artikel ini

Makassar- Lintasnews5terkini.com-Hujan lebat disertai angin kencang membuat sebagian jalan di Kota Makassar terendam banjir dan pohon tumbang sehingga menutupi sebagian jalan di Jalan Kumala Kelurahan Jonganya Kecamatan Tamalate Kota Makassar, Minggu (25/12/2022).

Mendengar informasi tersebut, Lurah Jongaya Muhammad Zulkifli Ghozali, S.Sos bersama warga sekitar bergerak cepat melakukan evakuasi pohon tumbang yang menimpa ruas jalan agar secepatnya dapat dilalui kembali.

Dikatakan Zulkifli bahwa Cuaca ekstrem yang terjadi beberapa hari ini mengakibatkan pohon tumbang menutupi ruas Jalan Kumala sehingga sempat mengakibatkan jalan tersebut tidak dapat dilalui oleh kendaraan yang ingin melintas, jelasnya.

Disela sela evakuasi, Lurah Jongaya dengan gerak cepat melibatkan Satgas Kelurahan melakukan pembersihan agar aktivitas kendaraan bisa kembali berjalan normal. Alhamdulillah tidak ada korban dalam peristiwa tersebut.

Lurah Jongaya juga menghimbau kepada warga masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati, tetap jaga dirita jaga keluargata dan kalau bisa sedikit membatasi aktivitas diluar rumah jika cuaca menjadi ekstrem, pungkasnya. (*Rz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta