Breaking News

Sulmubin Terpilih Sebagai Pimpinan LSM Anti Korupsi Nasional Indonesia 

×

Sulmubin Terpilih Sebagai Pimpinan LSM Anti Korupsi Nasional Indonesia 

Sebarkan artikel ini

Makassar / Lintasnews5terkini.com | Dewan Pimpinan Pusat LSM Anti Korupsi Nasional Indonesia (Akor) memutuskan dan mengangkat Sulmubin sebagai ketua LSM Anti Korupsi Nasional Indonesia (Akor) Provinsi Sulawesi selatan, Hal itu berdasarkan keputusan dari DPP LSM Akor Indonesia Minggu, 25/12/2022

Pimpinan Umum LSM Akor Indonesia Sutoyo Gaffar SH mengatakan, bahwa dipilihnya Sulmubin sebagai ketua LSM Akor Indonesia merupakan keputusan yang sudah tepat

“Pengalamannya dalam organisasi sudah terbilang cukup, beliau ini sudah memiliki pengalaman yang tidak diragukan lagi,” Ujarnya

Selain Sulmubin diangkat sebagai ketua LSM Akor Indonesia DPW Sulsel, Alwi Jayadi juga diangkat sebagai Ketua LSM Akor Indonesia DPW Sulawesi Barat (Sulbar), Agustan Ketua DPD Kabupaten Bone dan Zaenal Ketua DPD Kabupaten Maros

Menurut Sutoyo Gaffar, LSM Anti Korupsi Nasional Indonesia dalam waktu dekat ini akan terus merekrut anggota disetiap Provinsi dan kabupaten yang ada di Indonesia

“Kami akan kembangkan kesetiap Provinsi dan kabupaten yang ada di Indonesia,” Cetusnya

Hal senada juga disampaikan Ketua LSM Akor Indonesia DPW Sulsel bahwa LSM Akor akan dibentuk di 24 kabupaten yang ada di Sulawesi selatan

“Insya Allah kita akan mengajak teman-teman yang ada di 24 kabupaten untuk bergabung ,” tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta