Daerah

Pasca Rusuh di PT GNI, 2.963 Karyawan Mulai Kembali Kerja

×

Pasca Rusuh di PT GNI, 2.963 Karyawan Mulai Kembali Kerja

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Palu – Aktifitas Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) hari pertama pasca rusuh di PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) Morowali Utara kembali melakukan kegiatan operasional perusahaan sejak pagi hari, Selasa 17 Januari 2023.

Tenaga kerja asing yang mayoritas kewarganegaraan china kembali berbaur dan menyatu dengan pekerja Indonesia untuk bersama secara harmonis melaksanakan aktifitas sesuai bidang pekerjaan masing-masing.

“Karyawan PT GNI hari ini mulai kembali bekerja, jumlah karyawan yang bekerja 2.963 karyawan terdiri dari 350 TKA dan 2.613 TKI,” ungkap Kombes Polisi Didik Supranoto Kabidhumas Polda Sulteng di Palu, Selasa (17/1/2023).

Sejak pagi baik TKA maupun TKI kembali berbaur dan menyatu bersama-sama melaksanakan pekerjaan sesuai bidang tugas masing, mereka nampak harmonis dan situasi sampai sore hari ini tetap kondusif, ucapnya.

Didik juga menyebut, untuk memberikan jaminan keamanan dan keselamatan karyawan, saat ini di lokasi kerja PT GNI telah dijaga 709 personel gabungan TNI Polri. Mereka ditempatkan dibeberapa pintu masuk, beberapa pos, mess karyawan TKA dan kantor PT GNI.

Semoga harmonisasi kerja TKA dan TKI membawa angin segar kembali operasionalnya PT GNI di Morowali Utara, segala persoalan dapat di selesaikan menurut aturan undang-undang yang berlaku yang akan tetap dikawal oleh TNI Polri hingga selesai, pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta