Gowa

Ciptakan Rasa Aman, Kapolsek Tompobulu Turun Langsung Gatur Lalin di Depan Pasar Malakaji

×

Ciptakan Rasa Aman, Kapolsek Tompobulu Turun Langsung Gatur Lalin di Depan Pasar Malakaji

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Mengingat aktifitas masyarakat setiap pagi di Pasar Malakaji membuat arus kendaraan menjadi padat dan membutuhkan kehadiran personil Polri untuk melakukan pengaturan lalu lintas maupun penyeberangan masyarakat.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Kapolsek Tompobulu Iptu Sainuddin Ratte, S.Pd bersama personelnya turun langsung melaksanakan pengaturan arus lalin di depan Pasar Malakaji, Senin (30/1) Pagi.

“Disamping melaksanakan kontrol anggota, saya juga turun langsung melaksakan pengaturan lalu lintas” ujarnya.

Menurutnya Salah satu kegiatan yang dapat dilakukan oleh Polsek Tompobulu dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Institusi Polri adalah dengan cara melakukan peningkatan pelayanan publik yaitu dengan melakukan pengaturan lalu lintas pada pagi hari atau Strong Point di titik-titik kemacetan dan kerawanan laka lantas.

“Selain itu tentunya juga menyampaikan pesan kamtibmas kepada penjual dan pengunjung untuk tetap menjaga barang berharganya, memarkir kendaraan ditempat yang aman dan terpantau dengan memastikan kunci kontak diambil untuk menghindari hal yang tidak diinginkan,” imbau Kapolsek. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta