Nasional

Badan Pengawasan MA Pacu 27 Satker Tuntaskan Pembangunan Sistem Anti Penyuapan

×

Badan Pengawasan MA Pacu 27 Satker Tuntaskan Pembangunan Sistem Anti Penyuapan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Waktu tidak banyak. Sebelum September berakhir, 27 satuan kerja di empat lingkungan peradilan harus menuntaskan audit internal Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) turun mendampingi agar sistem yang telah dibangun tidak berhenti sebagai tumpukan dokumen.

Pendampingan tahap keempat pembangunan SMAP itu berlangsung secara daring pada Senin, (31/08/2026). Tahap ini menjadi titik penting karena satuan kerja mulai menguji penerapan sistem melalui mekanisme check, termasuk audit internal.

“Pendampingan tahap ini kelanjutan dari tiga tahap yang telah dijalani sebelumnya” kata Inspektur Wilayah IV Bawas MA sekaligus Ketua Kelompok Kerja SMAP Tahun 2026, Ahmad Nur, saat membuka kegiatan.

Tiga tahap sebelumnya telah membawa satuan kerja melewati proses pembangunan sistem. Kini, saatnya memastikan sistem tersebut bekerja. Audit internal menjadi instrumen untuk melihat apakah kebijakan, prosedur, dan pengendalian risiko penyuapan benar-benar diterapkan.

“Tahap empat yaitu check. Audit internal menjadi bagian penting,” ujar Auditor Bawas MA Apriyadi R. Kardono dalam paparannya.

Menurut Apriyadi, audit internal bukan sekadar tahapan administratif. Hasilnya menjadi bahan mitigasi sebelum satuan kerja menghadapi evaluasi eksternal. Karena itu, pelaksanaan audit harus dilakukan secara sungguh-sungguh dan teliti.

Tenggatnya sudah ditentukan. “Untuk pelaksanaan SMAP tahun ini, audit internal harus selesai paling lambat 18 September 2026,” kata Apriyadi.

Waktu yang sempit, menurut dia, bukan alasan untuk mengabaikan ketelitian. Setelah audit dan perbaikan dilakukan, satuan kerja harus segera masuk ke tahap berikutnya, yakni tinjauan manajemen pada akhir September.

“Di akhir September, setelah dilakukan audit dan perbaikan segera melakukan tinjauan manajemen,” ujarnya.

Di sinilah Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP) memiliki peran penting. Fungsi tersebut akan menilai secara berkelanjutan efektivitas sistem dalam merespons risiko penyuapan dan memastikan pengendalian berjalan secara efektif.

Namun, ada persoalan lain yang tak kalah penting: pergantian pimpinan. Pembangunan SMAP tidak boleh ikut berganti arah ketika pucuk pimpinan satuan kerja berganti.

Kesinambungan sistem, kata Apriyadi, harus dijaga. Pimpinan yang meninggalkan jabatan memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses yang telah dibangun dapat diteruskan oleh penggantinya.

“Pucuk pimpinan harus mendeliver kepada penggantinya,” ujarnya.

Karena itu, setiap tahapan tidak cukup hanya dikerjakan. Bukti pelaksanaannya harus tersedia, terdokumentasi, dan dapat ditelusuri.

“Seluruh kegiatan dalam tahap empat harus terdokumentasi dan di-upload,” kata Apriyadi.

Peserta kemudian memanfaatkan sesi tanya jawab untuk menguji pemahaman mereka mengenai pelaksanaan tahap keempat. Pertanyaan yang muncul beragam, terutama menyangkut aspek teknis audit internal dan kelengkapan dokumentasi. Satu per satu pertanyaan dijawab hingga kegiatan berakhir.

Tahap keempat, menjadi semacam ujian awal: apakah sistem antisuap yang dibangun selama ini benar-benar hidup dalam praktik, atau sekadar selesai di atas kertas. Bagi 27 satuan kerja tersebut, jawabannya harus terlihat sebelum tenggat September berakhir. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta