News

Upacara Bendera Minggu Keempat Januari 2023, Pamen Ahli Bidang Manajemen Sishanneg Pok Sahli Pangdam XIV/Hsn Bertindak Selaku Irup

×

Upacara Bendera Minggu Keempat Januari 2023, Pamen Ahli Bidang Manajemen Sishanneg Pok Sahli Pangdam XIV/Hsn Bertindak Selaku Irup

Sebarkan artikel ini

Makassar – Lintasnews5terkini.com-Upacara bendera yang dilaksanakan setiap hari Senin merupakan salah satu wujud upaya menanamkan rasa kebangsaan. Upacara Minggu keempat bulan Januari 2023, Pamen Ahli Bidang Manajemen Sishanneg Pok Sahli Pangdam XIV/Hasanuddin Kolonel Czi Eko Pujianto, C.P., S.Sos., M.Si., memimpin pelaksanaan  upacara bendera yang dilaksanakan di lapangan M. Yusuf Makodam, Kota Makassar. Senin, (30/01/2023).

Pada rangkaian upacara bendera yang dilaksanakan ini, Kolonel Eko selaku Inspektur Upacara (Irup) membacakan Teks Pancasila dan diikuti oleh seluruh peserta upacara yakni segenap personel militer dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kodam XIV/Hasanuddin yang berada di wilayah Kota Makassar.

Upacara bendera mingguan ini sudah menjadi kegiatan rutin setiap hari Senin. Selain sebagai salah satu wujud upaya menanamkan rasa kebangsaan juga mengenang jasa para pahlawan yang telah berjuang merebut kemerdekaan sehingga dapat memupuk rasa nasionalisme sebagai anak bangsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta