Bandung, Lintasnews5terkini.com – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang. DPO tersebut diamankan pada Kamis 3 September 2026 di Jl. Kopo Bihbul, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Identitas Buronan yang diamankan, yaitu Edi Naryanto (51 Tahun), Pekerjaan Karyawan BUMN.
Adapun Edi Naryanto merupakan Terpidana yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyaluran kredit fiktif kepada pegawai PTPN IX Kebun Warna Sari, Cilacap di PD. BKK Susukan, Kabupaten Semarang yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.801.000.000.
Hal itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 109/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Smg tanggal 14 Desember 2016, dengan hukuman pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda Rp50 juta subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp1.744.614.467 subsidair 3 (tiga) tahun kurungan.
Saat diamankan, Terpidana Edi Naryanto bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa untuk diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (*)























