Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Kamis 3 September 2026, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan 11 (sebelas) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 s.d. 2026.
Adapun sebelas orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu:
- PI selaku Tenaga Ahli pada BGN.
- RMY selaku Karyawan PT NGS.
- ANR selaku Tenaga Ahli pada BGN.
- JAA selaku Inspektur Utama pada BGN.
- ADYY selaku PIC Yayasan GBI/SPPG Jatisari.
- K selaku Tenaga Ahli pada BGN.
- AZRS dari Peruri.
- AH selaku Direktur PT GSN.
- K selaku Wiraswasta Perantara Penjual Ompreng.
- RRNWP selaku Staf pada BGN.
- T dari Yayasan STTD.
Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian. (*)























