Gowa

Kapolres Gowa Cek Pembangunan Polsubsektor Bontonompo Selatan

×

Kapolres Gowa Cek Pembangunan Polsubsektor Bontonompo Selatan

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Kapolres Gowa Akbp Reonald TS Simanjuntak, S.I.K, S.H, M.M, M.I.K, melaksanakan pengecekan terhadap perkembangan pembangunan Polsubsektor Bontonompo Selatan, Kamis (02/2/2023).

Kegiatan Kapolres Gowa adalah untuk mengecek langsung pengerjaan pembangunan dan untuk mengetahui kendala ataupun hambatan yang dihadapi dalam pembangunan tersebut.

Dalam pengecekan tersebut, Kapolres Gowa Akbp Reonald TS Simanjuntak, S.I.K, S.H, M.M, M.I.K di dampingi Kapolsek Bontonompo Akp Hasan Fadhlyh, SH dan Kasubsektor Bontonompo Selatan Ipda Haris, meninjau secara langsung baik bagian dalam maupun luar pembangunan Polsubsektor Bontonompo Selatan.

Kapolres berharap pembangunan Polsubsektor Bontonompo Selatan yang sudah hampir rampung, dapat diselesaikan dan prosesnya bisa cepat dan dapat digunakan segera, ntuk mendekatkan Pelayanan Kepolisian kepada Masyarakat di Kecamatan Bontonompo Selatan.

“Semoga pembangunan cepat selesai dan dapat di fungsikan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Bontonompo Selatan,” ungkap Kapolres. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta