Gowa

Personel Polsek Tompobulu dan Satlantas Polres Gowa Laksanakan Pengaturan Arus Lalin di Depan Pasar

×

Personel Polsek Tompobulu dan Satlantas Polres Gowa Laksanakan Pengaturan Arus Lalin di Depan Pasar

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Dalam mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas serta kelancaran arus lalu lintas agar aktivitas warga dapat berjalan dengan lancar, tentunya diperlukan pihak keamanan berada dilokasi ataupun dipusat keramaian.

Seperti terlihat di Depan Pasar Malakaji, Kecamatan Tompobulu Kabupaten Gowa, personel Polsek Tompobulu Aiptu Muh Aripim bersama BKO Satlantas Polres Gowa Aipda Akbar dengan Briptu Teguh melaksanakan pengamanan dan pengaturan arus lalu lintas, Kamis (2/2).

Selain pengamanan dan pengaturan arus lalin, personel Polsek Tompobulu juga menghimbau kepada petugas parkir agar mengatur posisi parkir agar tertata rapih dan tidak terjadi kemacetan.

Disampaikan Kapolsek Tompobulu Iptu Sainuddin Ratte, S.Pd bahwa pelaksanaan penjagaan dan pengaturan yang dilaksanakan oleh personil Polsek Tompobulu bersama BKO Satlantas Polres Gowa merupakan bentuk pelayanan kepolisian kepada masyarakat dalam menjaga kelancaran arus lalu lintas serta mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan.

“Pelaksanaan Penjagaan dan pengaturan bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang beraktifitas dipagi hari”, ujar Kapolsek Tompobulu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta