NasionalPemerintah

Pemerintah dan Publik Harus Pelajari Kebangkrutan Amazon

×

Pemerintah dan Publik Harus Pelajari Kebangkrutan Amazon

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Gelombang PHK dialami Amazon yang mengumumkan pemberhentian kerja 18.000 karyawan di seluruh operasi perusahaan. Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengajak pemerintah dan pengusaha untuk mempelajari kebangkrutan Amazon.

“Tentu apa yang menimpa Amazon sehingga melakukan PHK terhadap belasan ribu karyawannya harus dijadikan pelajaran bagi kita semua,” kata LaNyalla, Rabu (1/2/2023).

LaNyalla juga mengingatkan kepada semua pihak untuk mewaspadai ancaman resesi yang mulai nampak ke permukaan. Sebab, resesi akan berdampak pada perekonomian masyarakat.

“Kita harus bisa mempelajari sejauh mana dampak yang terjadi di Indonesia, dalam hal ini kebangkrutan Amazon,” tutur LaNyalla.

Senator asal Jawa Timur itu menilai, kebangkrutan Amazon perlu dicermati lebih dan dipelajari lebih jauh, mengapa perusahaan raksasa dunia itu sampai kolaps.

Meski startup di Indonesia sudah lebih dulu berguguran, namun menurut LaNyalla bangkrutnya Amazon tetap patut dicermati. Tujuannya agar menjadi pembelajaran bagi para pengusaha.

“Kita harus belajar dari kebangkrutan Amazon, apa yang menjadi faktor penyebabnya,” tuturnya.

LaNyalla terus mendorong agar pelaku usaha di Indonesia agar lebih eksis dan jeli dalam menangkap peluang pasar.

Sebagaimana diketahui, Amazon melaporkan hasil kuartal keempat pada hari Kamis lalu, para eksekutif cenderung menghadapi pertanyaan mengenai pengurangan jumlah karyawan dan dampak keuangan yang diharapkan.

Menurut perkiraan analis, pertumbuhan pendapatan diperkirakan turun hingga 6% dan tetap dalam satu digit hingga periode terakhir 2023. Hal itu karena Amazon memperhitungkan ancaman resesi dan penurunan belanja konsumen. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta