NasionalPemerintah

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Kementerian ATR/BPN Terima Audiensi dari Ombudsman RI

×

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Kementerian ATR/BPN Terima Audiensi dari Ombudsman RI

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto memimpin audiensi dengan Ombudsman Republik Indonesia (RI) yang berlangsung di Ruang Rapat Lt. 4 Kementerian ATR/BPN, Selasa (31/01/2023). Pembahasan dalam pertemuan ini yaitu terkait dengan koordinasi awal gambaran tentang arah dan kebijakan agraria dan tata ruang tahun 2023, pembahasan beberapa laporan masyarakat yang bersifat komplek, serta rencana pembaharuan nota kesepahaman, dan bentuk sinergi lainnya.

Menteri ATR/Kepala BPN, mengatakan bahwa Kementerian ATR/BPN terus berkomitmen untuk dapat menyelesaikan seluruh masalah pertanahan di Indonesia, salah satunya dengan meningkatkan kualitas pelayanan. “Kementerian ATR/BPN membuat pelayanan khusus untuk masyarakat sehingga masyarakat dapat menyelesaikan kebutuhannya terkait dengan sertipikat di wilayah-wilayah setempat dengan segera dan cepat,” ungkapnya.

Bukan hanya itu, Hadi Tjahjanto menambahkan jika Kementerian ATR/BPN berusaha melakukan terobosan terkait pelayanan pertanahan dan tata ruang bagi publik, yakni salah satunya adalah memberikan pelayanan prioritas sabtu dan minggu, yang disebut PELATARAN (Pelayanan Tanah Akhir Pekan). “Untuk masyarakat yang mengurus sertipikatnya sendiri, maka kita akan berikan karpet merah. Ini upaya kita berusaha memberikan pelayanan secara _all out_,” ujarnya.

Terkait dengan audiensi Ombudsman RI dengan Kementerian ATR/BPN, Menteri ATR/Kepala BPN berharap ke depannya kerja sama keduanya ini harus terus dilanjutkan. “Kami siap menerima apa saja baik kritikan maupun masukan dari Ombudsman RI demi kepuasan publik. Saya ingin kita semua bisa melayani seluruh masyarakat Indonesia dengan senang. Mari kita terus pererat kerja sama ini,” ungkapnya.

Anggota Ombudsman RI, Dadan S. Suharmawijaya menjelaskan jika Ombudsman RI posisinya bekerja untuk membantu penyelesaian atau solusi antara instansi pemerintah dengan masyarakat. Selain itu, Dadan S. Suharmawijaya mengatakan Kementerian ATR/BPN dengan Ombudsman RI telah memiliki MoU sebelumnya yang berakhir di tahun 2023 ini, banyak hal dalam MoU tersebut yang mungkin butuh diperbaharui. MoU ini untuk mengakselerasikan sinergi yaitu terdapat beberapa hal yang perlu diinisiasi untuk dapat memperkuat.

Dadan S. Suharmawijaya juga mengapresiasi Kementerian ATR/BPN salah satunya terkait penanganan kasus, permasalahan konflik masyarakat Suku Anak Dalam 113 setelah kurang lebih 32 tahun berkonflik. “Ombudsman mengapresiasi dan terus mendorong langkah pemerintah dalam pelaksanaan Reforma Agraria. Laporan tertinggi permasalahan tanah dari masyarakat untuk Kementerian ATR/BPN belum tentu jelek karena masih dugaan, maka harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Ini berarti Kementerian ATR/BPN memiliki atensi yang besar dari masyarakat,” tuturnya.

Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni; Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto; Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, R.B. Agus Widjayanto; Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Suyus Windayana; Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Embun Sari; Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Yagus Suyadi; Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Reformasi Birokrasi, Gunawan Muhammad; Staf Khusus Menteri ATR/ Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang, Widodo serta jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta