Sosialisasi Peran dan Fungsi Jasa Raharja Serta Penerapan UU No. 22 Tahun 2009 kepadaMahasiswa 3 Universitas

Makassar–Lintasnews5terkini.com-
Jasa Raharja Sulawesi Selatan melakukansosialisasiterkaitperan dan fungsi Jasa Raharjasertapenerapan UU No. 22 Tahun 2009 pasal 74kepada para mahasiswaUniversitas Negeri Makassar, Politeknik LP3I Makassar, STIE Tri Dharma Nusantara sertasiswa SMK Negeri 4 Makassar pada Hari Rabu (18/2) di Kantor Cabang Jasa RaharjaSulsel, Jl. DoktorRatulangi No. 77 Makassar. Kegiataninidibuka oleh Kepala Sub Bagian Sumbangan Wajib dan Humas, Muhammad Sabir, SE. Materi yang disampaikanyaituhak dan kewajibanpemilikkendaraanbermotorsertaperan dan fungsi Jasa Raharja yang dibawakan oleh Staff Humas Cabang Sulawesi Selatan, Sheila MasyithaMuchsen, SH. Selain materidiatas, dijelaskan juga informasimengenaipenghapusan data kendaraanbermotorbagi yang tidakmelakukanpembayaranpajakselama dua tahunsetelahhabis masa berlaku STNK.
 
Sheila menjelaskan, komitmen Jasa Raharjauntukterusberbenahdalamrangkamemberikanpelayananterbaikkepadamasyarakat. Dalam sosialisasi yang dibawakan, juga dijelaskan program-program yang dilaksanakan oleh Jasa Raharjasebagaiupayauntukmenekanangkakecelakaan yang terjadibaikdilaksanakansendiri oleh Jasa Raharjamaupun yang dilaksanakanbersamadenganmitrakerjaterkait.
 
Kegiatanpencegahanlakalantasdiantaranyakegiatansosialisasibaik di sekolah, kampus, instansi-instansiterkait, sosial media hingga media lokal dan nasional, selainitupemasanganrambu, himbauan, pembagianbrosur/pamflet, penyerahanbantuansaranapencegahanlakalantas, himbauan via SMS Blast,hinggakegiatanpelayanankesehatan yang secaraaktifdilakukandiberbagaititikkeramaianmisalnya di pelabuhan, terminal, hinggaperusahaanotobusbagi para pengemudi, awakkapalhinggapenumpangdengantujuan agar merekamelakukanperjalanandalamkondisi yang sehat.Diharapkandenganadanyakegiatanini, Jasa Raharjaakanlebihdikenalmasyarakatluassertamasyarakatdapatlebihmenyadaripentingnyamembayar PKB-SWDKLLJ.
 
Kepala PT Jasa RaharjaCabang Sulawesi Selatan, Hendriawanto, mengatakan Jasa Raharjaakanterusberupayadidalammeningkatkanpelayananterbaikbagimasyarakatsebagaiwujudhadirnya negara memberikanpelayananterbaikbagimasyarakat. PT Jasa Raharjahadirmemberikanperlindungandasarkepadamasyarakatmelalui 2 (dua) program pertanggungan, yaituAsuransiKecelakaanPenumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakanberdasarkanUndang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib KecelakaanPenumpangsertaAsuransiTanggung Jawab Menurut Hukum TerhadapPihakKetiga yang dilaksanakanberdasarkanUndang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
 
HUMASJASARAHARJASULAWESISELATA
Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *