NasionalPemerintah

Cek Penataan Kota Medan, Presiden Jokowi: Akan Ciptakan Perubahan Besar

×

Cek Penataan Kota Medan, Presiden Jokowi: Akan Ciptakan Perubahan Besar

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Medan – Presiden Joko Widodo meyakini penataan yang tengah dilakukan di sejumlah kawasan di Kota Medan akan menciptakan perubahan yang besar dalam satu-dua tahun ke depan. Hal tersebut disampaikan oleh Presiden dalam keterangannya kepada awak media di Pos Bloc Medan, pada Minggu pagi, 12 Februari 2023.

“Kita melihat mungkin dalam setahun-dua tahun ini akan terjadi perubahan besar,” ucapnya.

Menurut Kepala Negara, penataan tersebut akan menjadikannya sebagai simbol atau _landmark_ Kota Medan, diantaranya Presiden menyebut Lapangan Merdeka dan Kesawan.

“Tentu saja dengan isi kegiatan dan _event-event_,” sambungnya.

Lebih lanjut, Presiden memandang bahwa hal terpenting dalam penataan tersebut adalah mengintegrasikan berbagai kepentingan. Menurutnya, hal tersebut membutuhkan keberanian karena memiliki kesulitan tersendiri.

“Ini memerlukan keberanian karena menyangkut ada yang mau, ada yang tidak mau, ada yang milik BUMN, ada yang milik swasta, ada yang milik pribadi. Saya kira yang sulit adalah mengintegrasikan itu. Tapi saya melihat sudah dimulai, akan sangat bagus,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta