Jayapura

Polresta Jayapura Kota Gelar Binrohtal Kepada Seluruh Personel

×

Polresta Jayapura Kota Gelar Binrohtal Kepada Seluruh Personel

Sebarkan artikel ini

Lintas News5 Terkini.com / Polresta Jayapura Kota, | Tingkatkan Iman terhadap keyakinan beragama, Bag SDM Polresta Jayapura Kota melaksanakan Pembinaan Rohani dan Mental (Binrohtal) kepada personel yang bertugas di jajaran Polresta, Kamis (16/02/2023) Pagi.

Kegiatan tersebut terbagi di tiga lokasi yakni di Musholla Perum Bullog bagi yang beragama Muslim, Aula Mapolresta untuk yang beragama Nasrani, dan di Ruang Data Bag Ops untuk yang bergama Hindu.

Kabag SDM Polresta Jayapura Kota Kompol Noerjanah, S,Sos selaku penyelenggara kegiatan ketika dikonfirmasi mengatakan, giat Binrohtal ini rutin dilaksanakan guna meningkatkan rasa Iman percaya masing-masing personel.

“Kami membutuhkan pencerahan dan siraman rohani untuk mendukung pelaksanaan tugas kami sebagai seorang anggota polri,” ujar Kabag SDM.

Lebih lanjut Kompol Noerjanah menerangkan, tujuan dari Binrohtal ialah menjaga keseimbangan antara tugas dan kebutuhan rohani agar dalam pelaksanaan tugas personel dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

Ia pun mengharapkan, setelah giat Binrohtal ini personel lebih paham dan taat beribadah guna mendukung pelaksanaan tugas kedepan agar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat bisa maksimal.(*)

Penulis : Edgard

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta