OPINI, LintasNews5Terkini.com — Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menuai polemik di tengah masyarakat, keputusan tersebut dinilai setali tiga uang dengan agenda penundaan pemilu, walaupun PN Jakpus melalui bagian humasnya telah berupaya mengklarifikasi bahwa amar putusan tidak mendorong pada penundaan pemilu tetapi menghukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024, akan tetapi terlampau susah untuk membendung persepsi di tengah publik yang tetap mengaitkan putusan PN Jakpus sebagai bagian dari agenda penundaan pemilu. Munculnya kecurigaan tersebut bukan tanpa alasan, hal ini mengingat wacana penundaan pemilu dan perpanjangan jabatan presiden menjadi tiga periode pernah menjadi wacana yang hangat, beberapa ketum partai sempat menyampaikan pernyataan terbuka mendukung wacana tersebut, kini wacana tersebut belum benar-benar padam, sayup-sayup relawan pendukung Jokowi masih memunculkan wacana tersebut.
Partai Prima sebagai bagian dari entitas politik di Indonesia tentu punya hak untuk memperjuangkan apa yang diyakininya benar, hanya saja respon hakim PN Jakpus dalam memutus perkara tersebut nampak berlebihan, mungkin para hakim yang memutus berada dalam kondisi yang terlalu bersemangat, entahlah. Paling jauh semestinya putusan tersebut cukup memerintahkan KPU untuk melakukan proses verifikasi ulang kepada Partai Prima, tidak perlu sampai memerintahkan untuk menghentikan seluruh proses tahapan pemilu yang sementara berlangsung, bahkan alternatif ini juga masih bisa diperdebatkan. Di sisi lain muncul juga pertanyaan ke KPU selaku tergugat, apakah dalam proses persidangan KPU pernah menyatakan bahwa sebenarnya PN Jakpus bukan pihak yang berwenang menangani perkara ini, perkara ini merupakan ranah PTUN, kalau argumen ini pernah disampaikan dalam proses persidangan berarti ada ikhtiar KPU untuk mempercepat penyelesaian kasus, mengingat kasus ini sebenarnya bukan ranah PN untuk mengadilinya, tetapi merupakan ranah PTUN, tetapi bila argumen ini tidak pernah disampaikan dalam persidangan maka komitmen KPU untuk tidak memperpanjang kasus ini patut dipertanyakan.
Suasana menjelang pemilihan presiden yang akan digelar pada 2024 seharusnya diwarnai kesejukan, semua pihak perlu berikhtiar maksimal menjaga ruang publik agar tidak gaduh dengan perbincangan yang tidak urgen. Hal yang sama juga berlaku bagi aparat hukum, mereka mesti memutuskan perkara dengan orientasi menjaga kondusifitas kebangsaan khususnya menjelang pesta demokrasi. Sayangnya tindakan hakim di PN Jakpus tidak mencerminkan adanya upaya serius untuk menjaga ruang kebangsaan kita tetap adem, faktanya putusan tersebut justru menimbulkan kegaduhan di ruang publik, isunya menjadi liar dan susah dikendalikan. Atau jangan sampai para hakim yang memutus perkara tersebut punya niat lain, yaitu mereka secara tidak langsung ingin menyentil masyarakat bahwa ikhtiar untuk menunda pemilu masih terus berlangsung, entahlah. Aktornya bukan Partai Prima, tetapi mereka yang selama ini secara terbuka atau diam-diam berupaya menunda pemilu.
Keputusan KPU untuk melakukan banding atas putusan PN Jakpus merupakan langkah tepat, tahapan pemilu harus terus berlangsung, dan itu merupakan tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara pemilu, pada saat yang sama masyarakat juga perlu mengawal KPU agar benar-benar konsisten memastikan terlaksananya pemilu tepat waktu, ini perlu dilakukan agar KPU tidak “masuk angin” dalam kasus ini, juga sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam mewujudkan demokrasi berkeadilan melalui pemilu berkualitas.
Penulis: Zaenal Abidin Riam
Pengamat Kebijakan Publik/Koordinator Presidium Demokrasiana Institute


















