Opini

Bukan Main Licinnya Kejahatan Kerah Putih Itu

×

Bukan Main Licinnya Kejahatan Kerah Putih Itu

Sebarkan artikel ini

Oleh: Andre Vincent Wenas, MM,MBA. Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis PERSPEKTIF (LKSP)

Lintasnews5terkini.com | Banjarmasin – Gratifikasi adalah istilah halusnya, bahasa terangnya adalah suap. Dan per definisi KPK, yang salah adalah bukan hanya si penerima suap (gratifikasi) itu, tapi juga si pemberi suap.

Sekarang salah seorang penerima suap yang bernama Rafael Alun Trisambodo sudah disproses hukum lewat KPK. Lalu siapa saja para pemberi suapnya? Menunggu proses lebih lanjut, kita harap-harap cemas juga nih…

Kalau sifatnya konspirasi tentu melibatkan sekelompok orang. Siapa saja mereka?

Pintu investigasi terusannya mulai terbuka. Mau dibuka selebar-lebarnya, atau ada pihak-pihak tertentu yang malahan sedang menahan kuat-kuat dari belakang pintu?

Memang kejahatan kerah putih seperti ini liciknya bukan main.

Dia bikin perusahaan “konsultasi pajak”. Tentu pakai nama orang lain. Bukan untuk bagaimana menghitung dan menyetor pajak dengan benar, tapi untuk sebaliknya, menyiasati pajak bersama-sama dengan aparat pajak. Patgulipat.

Contoh saja (angka-angka fiktif), perusahaan “konsultasi pajak” itu menghitungkan jumlah pajak yang mesti disetor ke negara, katakanlah sejumlah 10 miliar, tapi dia bilang ke “klien” supaya akui saja 5 miliar, lalu 2 miliar kasih ke “oknum” dan 250 juta sebagai fee ke perusahaan “konsultan pajak” berdasarkan tagihan.

Total si klien “cuma” keluar duit 7,25 miliar, dari yang semestinya 10 miliar. Jadi si klien masih “untung” sekitar 2,75 miliar. Bahasa si klien dia “menghemat” 2,75 miliar.

Seolah-olah semua “untung”, negara dapat 5 miliar, si “oknum” dapat 2 miliar, si “konsultan pajak” dapat fee 250 juta. Everybody happy. Kepala kantor pajaknya dianggap “berprestasi”, dapat penghargaan lagi.

Kalau mau mendekati riil, tinggal tambahkan nolnya saja, dan angka di depannya diganti jadi dua atau tiga atau empat.

Itu baru dari satu perusahaan klien, lha kalau kliennya ada belasan atau dua puluhan?

Khan bisa beli lagi beberapa tas bermerek, plus arloji Rolex. Koleksi mobil di garasi bisa tambah Rubicon. Tidak perlu atas nama sendiri, cukup atas nama sopir, atau atas nama siapalah. Kalau nanti diperiksa tinggal bilang mobil pinjaman, khan beres.

Beli pesawat Cessna? Kecil itu.

Kabarnya perusahaan “konsultan pajak” model beginian bukan cuma “miliknya” Rafael Alun Trisambodo. Tapi ada pejabat dan mantan pejabat lain yang beroperasi dengan modus-operandi serupa.

Patgulipat para pejabat, bukan hanya di Dirjen Pajak atau Kementerian Keuangan saja, tapi di kementerian dan Lembaga lainnya juga ada.

Belum lagi kita bicara di pemerintahan daerah. Gubernur dan Bupati/Walikota kita berapa saja yang sudah pakai rompi oranye.

Dan, yang belum pakai rompi oranye bukan berarti dia bersih lho, cuma belum tertangkap lalu heboh (atau dipesan untuk ditangkap dan dibikin heboh) saja.

Pendapatan pajak kita katanya melebihi target. Tapi sebetulnya berapa sih potensinya?. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta