Nasional

Wakil Jaksa Agung: Bijak dalam Bermedia Sosial dan Terapkan Pola Hidup Sederhana

×

Wakil Jaksa Agung: Bijak dalam Bermedia Sosial dan Terapkan Pola Hidup Sederhana

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Selasa 07 Maret 2023 bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta mewakili Jaksa Agung memberikan arahan pada pertemuan konsultasi Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Pusat dan di lingkungan Kejaksaan Agung.

Dalam arahannya, Wakil Jaksa Agung menyampaikan bahwa organisasi IAD memiliki peran penting, salah satunya dalam menjunjung tinggi kehormatan profesi dan kemajuan institusi Kejaksaan. Untuk itu, Wakil Jaksa Agung mengingatkan agar seluruh anggota IAD untuk selalu berhati-hati dan bijak dalam bermedia sosial.

“Ingat! setiap postingan kita akan diakses publik tanpa filter, artinya apapun yang kita lakukan di dunia akan dinilai masyarakat. Oleh karenanya, saudara harus cermat dan hati-hati dalam pergaulan dunia maya. Kehati-hatian dalam penggunaan media sosial sangatlah penting guna menghindari kecerobohan yang dapat menimbulkan dampak negatif baik bagi karir suami maupun bagi institusi,” ujar Wakil Jaksa Agung.

Tak hanya itu, Wakil Jaksa Agung juga kembali mengingatkan kepada seluruh anggota IAD untuk senantiasa menerapkan pola hidup sederhana dan menghindari gaya hidup hedonis yang suka memamerkan harta benda serta kemewahan. “Hiduplah sesuai kemampuan, jangan besar pasak daripada tiang. Pasak itu menjadi besar dari pada tiang disebabkan karena gaya hidup dan tingkah laku yang berlebih-lebihan.”

Wakil Jaksa Agung menjelaskan sudah terlalu banyak contoh kasus yang bisa dijadikan pembelajaran, seperti pejabat di salah satu kementerian yang viral belakangan ini, dimana gaya hidup anak serta istrinya yang suka pamer kekayaan dan kekuasaan telah mendatangkan mudarat bagi karirnya, kebahagiaan keluarganya, dan nama baik institusinya.

“Untuk itu saya tegaskan, HENTIKAN GAYA HIDUP BERMEWAH-MEWAHAN! Ibu-ibu harus mendukung para suaminya untuk menjadi panutan bagi anak, keluarga, dan lingkungan sekitarnya untuk berperilaku hidup sederhana dengan menjunjung tinggi adab dan etika. Saya akan menindak tegas jika masih ada yang bergaya hidup mewah-mewahan dan pamer kekuasaan. Saya tidak akan segan mencopot jabatan suami saudara, hanya karena pola hidup saudara yang suka memamerkan harta dan kekuasaan,” tegas Jaksa Agung dalam arahannya yang dibacakan oleh Wakil Jaksa Agung.

Wakil Jaksa Agung menegaskan gaya hidup ibu-ibu akan berpengaruh sekali dengan perilaku suami, dan oleh karenanya jangan menggunakan perhiasan terlalu berlebihan. Wakil Jaksa Agung meminta agar seluruh anggota IAD untuk membangun empati terhadap kondisi masyarakat saat ini, serta selalu ajarkan anak-anak dan keluarga dengan kesederhanaan.

“Jangan sampai karena kesalahan setitik, berdampak pada institusi. Oleh karena itu, perilaku ibu-ibu di luar juga dapat mempengaruhi karier dari suami ibu-ibu. Tolong sebarkan dan gethok tular pesan ini kepada ibu-ibu lain. Hiduplah dengan apa adanya sesuai kebutuhan dan kemampuan, niscaya integritas itu akan dibangun dari keluarga ke institusi Kejaksaan yang kita banggakan ini.”

Hadir dalam acara ini yaitu Ketua Umum IAD, Ketua, Pengurus, dan Anggota IAD, serta Ketua, Pengurus, dan Anggota IAD di lingkungan Kejaksaan Agung. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta