DaerahTNI - Polri

Polresta Cilacap Gelar Apel Bersama TNI dan Stakeholder Dalam Rangka Kesiapsiagaan Menghadapi Pemilu 2024

×

Polresta Cilacap Gelar Apel Bersama TNI dan Stakeholder Dalam Rangka Kesiapsiagaan Menghadapi Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Cilacap – Polresta Cilacap gelar apel bersama TNI dan Stakeholder di Alun Alun Kabupaten Cilacap. Selasa, 07 Maret 2023.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Para Forkopimda Kabupaten Cilacap, Forkopimcam se Kab Cilacap, para General Manager se Kab Cilacap dan Tamu Undangan Lainnya.

Disampaikan Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, S.I.K., M.Si., bahwa apel gabungan itu dalam rangka untuk lebih menguatkan sinergitas antara TNI-Polri dan stakeholder terkait untuk menjaga kondusifitas wilayah di Kabupaten Cilacap khususnya, serta menyamakan visi-misi dan persepsi dalam mensukseskan agenda nasional maupun internasional, juga pemilu 2024.

“Apel ini atas instruksi dari Kapolda Jateng untuk memperkuat kekompakan kita semua dalam tugas memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dari segala bentuk gangguan maupun ancaman,” ucapnya.

Kapolresta berharap dengan adanya kegiatan ini bisa menyatukan visi dan misi dari seluruh stakeholder sampai tingkat terbawah.

Ia menyatakan bahwa pihaknya bersama Forkopimda telah siap untuk menghadapi fase-fase situasi Kamtibmas di Cilacap dalam menghadapi setiap pentahapan pemilu 2024. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta