Gowa

5 Tahun Kasus Kasasi Wanprestasi di PN Gowa Belum Putus

×

5 Tahun Kasus Kasasi Wanprestasi di PN Gowa Belum Putus

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Kasus perdata wanprestasi terkait pesoalan tanah di Pengadilan Negeri Sunggumiasa antara H Darwis Tayang melawan Jonny Yuhon SH MH belum putus kasasinya sampai hari ini. Demikian dikemukakan salah seorang keluarga H Darwis Tayang, Kaharuddin kepada media ini Selasa 7/3/2023.

Lambatnya keputusan hasil Mahkamah Agung dalam kasus sengketa antara H Darwis Tayang melawan Jonny Yuhon diduga ada kejanggalan dan sarat permainan hll itu disebabkan belum adanya putusan kasasi dari MA.

Padahal secara berturut-turut sidang gugatan perdata wanprestasi baik dipengadilan Negeri sampai ke Pengadilan Tinggi dimenangkan oleh keluarga dengan nomor putusan 3/ Pdt.G/2018/PN sgm. Sehingga pihak lawan yakni Jonny Yuhon melakukan kasasi di Mahkamah Agung pada tanggal 2 Februari tahun 2018.

Lanjut Kaharuddin kasus ini semakin tidak jelas dengan tidak munculnya nomor perkara kasasi dari Mahkamah Agung hingga saat ini dan penelusuran perkara di sipol Mahkamah Agung masih tertulis pengiriman berkas ke Mahkamah Agung hingga saat ini.

” ini yang aneh bagi kami karna diduga itu berkas belum sampai ke Mahkamah Agung hingga saat ini, bagaumana bisa diputus oleh Makhama agung, Dan lebih parahnya lagi karena pengacara kami telah mengirim memori kasasinya dan kami belum tahu dimana jatuhnya itu memori kasasi,” ungkapnya.

Olehnya itu Kaharuddin meminta kepada pihak terkait Komisi Yudisial untuk memeriksa ketua pengadilan Sungguminasa terkait kasus kasasi wanprestasi yang belum putus ini.

” sudah mau masuk 6 tahun belum ada putusan kasasi dari Mahkamah Agung, padahal menurut aturannya paling lama dua tahun biasanya sudah putus jika dokumen lengkap, ini mau masuk 6 tahun belum putus ada apa ini, ” ungkapnya.

Pembina Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara, Ahmadi Pallaki menyayangkan lamanya waktu putusan kasasi Mahkamah Agung di pengadilan Sungguminasa yang sampai 5 tahun belum putus. Kasus kasasi yang dimulai pada tahun 2018 harusnya sudah putus saat ini tapi kenyataannya belum putus, berarti diduga ada permainan olehnya itu diminta komisi yudisial untuk melakukan penelusuran kasus tersebut.

Sementara saat media melakukan penelusuran terkait kasus wanprestasi dengan nomor 3/ Pdt.G/2018/PN sgm di pengadilan sungguminasa salah seorang petugas mengatakan berkas kasasi sudah dikirim ke Mahkamah Agung sesuai bukti yang diperlihatkan yakni dari kantor pos ditahun 2018 lalu dan katanya sudah terkirim, jika hal itu benar harusnya dokumen kasasi tersebut harusnya sudah sampai dan diterima di Mahkamah Agung dan ada nomor perkara kasasi di Mahkamah Agung.

Ditambahkan sesuai aturan tenggang waktu kasasi hanya sekitar 20 hari berarti ketika lewat dari 20 hari dinyatakan kalah.

Adanya kejanggalan tersebut sehingga media melakukan konfirmasi ke ketua pengadilan Sungguminasa tidak ada jawaban bahkan tidak bisa dipertemukan untuk konfirmasi tersebut, menurut petugas penjaga di pengadilan diarahkan menemui humas pengadilan akan tetapi ada sidang sehingga sampai berita ini dimuat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta