Jakarta

Perkara Spartz, Ketum FRN Counter Polri Sering Hubungi Kapolda Metro Jaya

×

Perkara Spartz, Ketum FRN Counter Polri Sering Hubungi Kapolda Metro Jaya

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Belakangan SP3 dalam perkara LP/B/2531/V/2022/SPKT/ Polda Metro Jaya Tanggal 24 mei 2022 An. Jean Paul JosepH Marcel Spartz, membuat keberatan Alm. Yoseph Louin Spartz.

Bahkan Pemilik Aset dan Harta Triliunan ini menunjuk Ketua Umum Persatuan Wartawan Fast Respon sebagai Pengacara Keluarga Almarhum Yoseph Spartz.

“Karena saya sebagai Lawyer Keluarga Almarhum Spartz di Lexemburg, soal kasus ini saya sering hubungi Karaeng Kapolda Metro Jaya, untuk bicara kasus ini soal terkait SP3, cuma heran saja, makanya saya minta dibuka kembali, ” tegasnya.

Aguspun mengatakan sudah sempat diarahkan Kapolda Metro Jaya ke Dirkrimsus Polda Metro Jaya, akan tetapi menurut Dirkrimsus Polda Metro Kombes Pol Lubis, bukan Kategori Kejahatan Siber, melainkan diduga Pidana Murni Penggelapan.

Sedangkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol H. DR. Muhamad Fadil Imran SH.M.Si belum lama ini , kasus tersebut sudah di atensi kepada PJU Dirkrimum dan Dirkrimsus Polda Metro Jaya.

Hingga berita ini ditayangkan Dirkrimum Polda Metro Jaya Belum menanggapi kasus ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta